Pembunuhan Brigadir J
Isi 'Rapat Kilat' Demi Bunuh Brigadir J, Putri Nangis Ngaku Tak Bantu, Keluarga Yosua Muak Dibohongi
Terungkap beginilah isi rapat kilat yang merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, ternyata Putri menangis mengaku tak pernah bantu.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo akhirnya dilakukan pada Jumat (26/8/2022) lalu.
Hasil pemeriksaan menyampaikan bahwa Putri Candrawathi tetap mengaku tidak pernah membantu suaminya untuk mengeksekusi Brigadir Yosua.
Pada pemeriksaan itu, Putri Candrawathi ngotot tak mengakui telah membantu suaminya, Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.
Padahal Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andri Rian Djajadi telah mengungkapkan, Putri turut andil dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"(Putri Candrawathi) melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," ujar Brigjen Andri Rian Djajadi dalam siaran pers seperti dikutip Tribun Jatim via TribunJakarta.com.
Baca juga: Kesaksian Pengacara Brigadir J Dengar Polwan Menjerit karena Ferdy Sambo, Bahas Aksi Koboi, Bahaya
Ia mengatakan Putri ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa CCTV yang merekam peristiwa yang terjadi di sekitar lokasi kejadian.
Namun, Putri tak mengakui bantu Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ketika diperiksa selama 12 jam di Bareskrim Polri.
Mengutip Kompas.com, dalam pemeriksaan tersebut, Putri mengatakan kalau dirinya mengalami pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J di Magelang.
Pengakuan Putri sebagai korban tindak asusila tersebut kemudian dicatat oleh penyidik saat BAP.
"Ibu PC menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini. Itu dalam BAP disampaikan seperti itu," ujar pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, Sabtu (27/8/2022).
Arman mengatakan, PC secara konsisten mengaku kepada penyidik sebagai korban tindakan asusila yang dilakukan Brigadir J.
Putri juga tetap mengatakan dirinya adalah korban pelecehan seksual dan tidak terlibat pembunuhan berencana.
Mengutip Kompas.com, dalam pemeriksaan tersebut, Putri mengatakan kalau Putri alami pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J di Magelang.
Pengakuan Putri sebagai korban tindak asusila tersebut kemudian dicatat oleh penyidik saat BAP.
Baca juga: 4 Fakta Pemeriksaan Putri Candrawathi, Tetap Sebut Dirinya Korban, Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan
"Ibu PC menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini. Itu dalam BAP disampaikan seperti itu," ujar pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, Sabtu (27/8/2022).
Arman mengatakan, PC secara konsisten mengaku kepada penyidik sebagai korban tindakan asusila yang dilakukan Brigadir J.
Putri juga tetap mengatakan dirinya adalah korban pelecehan seksual dan tidak terlibat pembunuhan berencana.
Baca juga: Dilaporkan Pengacara Brigadir J, Inilah Peran Briptu Martin Gabe dalam Kasus Ferdy Sambo & Putri
Hal ini tentu saja bertentangan dengan apa yang sudah disampaikan awal oleh kepolisian.
Fakta lain terungkap bahwa sebenarnya Putri ikut di dalam rapat kilat rencana pembunuhan Yosua.

Hal tersebut bermula dari adanya rapat kilat di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, sebelum tragedi pembunuhan Brigadir J.
Rapat yang berlangsung di sebuah ruangan di lantai 3 itu tak lain membahas skenario untuk menghabisi Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Ronny mengatakan, turut hadir dalam rapat kilat tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Putri, Bripka RR dan Bharada E.
Ronny mengungkapkan, dalam rapat kilat tersebut diketahui Putri ada di rumah di Jalan Saguling.
"Yang diketahui oleh klien saya adalah, bahwa saudari PC ini memang ada di rumah di Saguling dan ada juga di TKP. Menurut klien saya, rangkaian cerita itu, ibu ini ada di lokasi," ujar Ronny di tayangan YouTube TV One (20/8/2022).

Dalam rapat tersebut dijelaskan, bahwa Bharada E merupakan peserta terakhir yang dipanggil masuk.
"Klien saya (Bharada E) dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat, bahwa ternyata memang sudah ada Ibu PC ini membicarakan mengenai tentang almarhum Yosua," kata Ronny.
Dalam rapat itu, menurut Bharada E, ada Ferdy Sambo, Putri dan Bripka RR.
Bharada E hanya bisa diam tak berbicara sama sekali dengan Putri di rapat itu.
"Klien saya menyampaikan bahwa waktu kejadian itu Ibu PC dalam keadaan menangis. Kemudian Bapak FS ini dalam keadaan marah. Nanti detailnya, ini kan nanti menjadi pembelaan di pengadilan," beber Ronny.
Baca juga: Putri Berantakan setelah Brigadir J Masuk Kamarnya, Kuat Suruh Lapor Sambo, Kamaruddin: Gak Waras
Hal ini tentu saja menjadi pemicu kekecewaan berat oleh Keluarga Yosua Hutabarat.
Demi mendapatkan kejelasan dan keadilan atas kematian anggota keluarga mereka yang berstatus perwira polisi itu, keluarga harus kembali dibohongi.
Lewat kuasa hukum, pihak keluarga Yosua mengaku kecewa berat.
Dikatakan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak pihak keluarga Brigadir J mengaku sangat kecewa dengan kebohongan Putri Candrawathi.
Putri Candrwathi ibarat sudah tertangkap tangan berbohong pada peristiwa sebelumnya, dan kini masih tidak mau jujur.

"Sebenarnya kita kecewa, karena sudah tertangkap tangan, berbohong pada peristiwa sebelumnya. Tapi sekarang yang kami pikir apa yang dikatakan sekarang itu dalam rangka menutupi kebohongan yang sebelumnya."
"Saya sebenarnya malas berkomentar karena sudah panjang komentar ini. Tapi segala sesuatu yang dimulai dengan kebohongan itu kualitasnya tidak ada, jadi tidak penting juga."
"Justru strategi ini yang akan memberatkan beliau," kata Martin dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Senin (29/8/2022).
Untuk menutupi satu kebohongan, maka diciptakan kebohongan lainnya.
Di mata jaksa dan hakim, pemeriksaan tidak hanya dari pernyataan yang bersangkutan namun juga melihat bagaimana cara penyampaiannya, apakah ada jeda waktu, serta apakah ada gestur seperti direkayasa.
"Karena untuk menutupi satu kebohongan itu membutuhkan kebohongan yang baru. Sedangkan pada pemeriksaan cara Jaksa memeriksa, cara hakim memeriksa, itu selain melihat kualitas apa yang disampaikan."
"Tapi juga melihat bagaimana cara penyampaiannya. Apakah ada jeda waktu, apakah ada gestur yang sepertinya rekayasa, itu juga dinilai," terang Martin.
Berita lain seputar Pembunuhan Brigadir J lainnya