Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Ditawari Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Hotman Paris Tegas 'Tidak Bisa', Akui Ada Alasan Khusus

Hotman Paris pernah ditawari menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ada alasan tolak dampingi suami Putri Candrawathi.

Editor: Hefty Suud
Facebook - Wartakota Nur Ichsan via TribunLombok
Hotman Paris ternyata pernah ditawari jadi kuasa hukum Ferdy Sambo. Sang pengacara kondang kuak alasannya tolak dampingi sang jendral dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Dari keterangan tersebut, pengacara Ferdy Sambo bisa mengatakan kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana.

"Berarti emosi spontan, berarti bisa terkena bukan pembunuhan terencana," beber pengacara asal Sumatera Utara itu.

Baca juga: Kecewanya Pengacara Brigadir J Diusir dari Rekonstruksi Ferdy Sambo, Siap Lapor Menteri: Tunggu Aja!

Hotman Paris pun menyorotoi soal keterangan yang menyebut Ferdy Sambo menangis setelah mendapatkan pengaduan dari sang Putri Candrawathi.

"Bayangkan, seorang laki-laki jenderal menangis setelah istrinya mengadu. Saya nggak tahu itu benar atau nggak," tuturnya.

Selain itu Hotman Paris menegaskan jika Ferdy Sambo bisa terlepas dari pasal pembunuhan berencana jika keterangan tersebut benar.

"Kalau benar, itu bisa dipakai pengacara Sambo bahwa penembakan itu spontan dan bukan berencana," pungkas Hotman Paris.

Hal tersebut pun membuat Hotman Paris berpesan kepada pihak Kejaksaan untuk berhati hati terkait kesaksian palsu dari pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman.

"Jaksa harus hati hati, itu bukan pembunuhan berencana kalau Ferdy Sambo menangis saat istrinya digituin menangis dan langsung bertindak," tutupnya.

Atas penyataannya tersebut, sejumlah netizen pun sontak ikut memberi komentar.

Tak sedikit yang kembali menyebut Ferdy Sambo masih mencoba melakukan kebohongan menutupi kesalahannya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita tentang Ferdy Sambo dan Hotman Paris lainnya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved