Ketua Umum PPP Diberhentikan
Suharso Monoarfa Dicopot dari Jabatan Ketum, PPP Jatim Buka Suara: Dinamika yang Ada di Jakarta
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diterpa dinamika internal hingga memutuskan Ketua Umum Suharso Monoarfa dicopot
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diterpa dinamika internal hingga memutuskan Ketua Umum Suharso Monoarfa dicopot dari jabatannya sesuai keputusan tiga majelis PPP. Saat ini, pimpinan DPP PPP dijabat oleh pelaksana tugas atau Plt .
Wakil Ketua DPW PPP Jatim Mujahid Anshori mengaku pihaknya juga telah mengetahui keputusan tersebut. Dalam forum Mukernas PPP yang digelar di Serang, Banten dan dihadiri unsur petinggi partai di daerah, perwakilan PPP Jatim turut hadir.
"Itu merupakan ranah Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PPP," kata Mujahid saat dikonfirmasi dari Surabaya, Senin (5/9/2022).
Menurutnya, kondisi dinamika yang menimpa pucuk pimpinan PPP itu tidak akan terpengaruh pada kerja yang dilakukan pengurus wilayah. Dinamika yang berujung pencopotan posisi ketum partai berlambang ka'bah tersebut, diharapkan tak berimbas panjang.
Baca juga: Buntut Pidato Amplop Kiai yang Viral, Sejumlah Kader PPP di Jatim Minta Suharso Monoarfa Mundur
Sebab kata Mujahid, pihaknya sudah trauma pada konflik internal yang justru dapat merugikan.
Sehingga diharapkan dinamika yang terjadi tidak melahirkan konflik berkepanjangan. Disisi lain, PPP Jatim memastikan sebagai pengurus wilayah pihaknya tetap fokus.
"Dinamika yang di Jakarta itu, kami tidak akan terpengaruh kami Insyaallah tetap fokus tahapan kerja," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M. Tokan menjelaskan, pemberhentian Suharso itu dilakukan setelah pimpinan 3 Majelis partai menyikapi terkait ramai dan gaduh soal Suharso secara pribadi dan kalangan simpatisan PPP.
Sehingga pada tgl 30 Agustus 2022 Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni memberhentikan Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani.
Menurut Usman, pada tanggal 2-3 September berlangsung di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai. Hasilnya, menyepakati usulan 3 pimpinan majelis untuk mencopot Suharso dari jabatan Ketum.
Selanjutnya, 3 Pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP. Serta meminta Pengurus Harian DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi jabatan lowong tersebut.
Usman menambahkan, bahwa keputusan yang diambil para majelis dipastikan telah meminta pertimbangan banyak pihak, tak terkecuali Ketua Majelis Syari’ah KH Mustofa Aqil Siraj.
"Selaku Ketua Majelis Syari’ah dalam arahannya meminta agar persoalan ini harus segera dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dalam rangka kemaslahatan umat, bangsa dan negara, sesuai kaidah dan aturan organisasi PPP yang berazaskan Islam ini," kata Usman dikutip dari Tribunnews.com
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com