Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Terbukti Putri Candrawathi Bohong Dilecehkan Brigadir J? Masalah Kuat dan Ajudan Ferdy Sambo Terkuak

Bripka RR sebut tak melihat ada tindakan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi saat di Magelang. Masalah Brigadir J dan Kuat MAruf terkuak. 

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa - KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Fakta pengakuan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mengalami pelecehan seksual, diungkapkan Bripka RR. Ternyata ada masalah Kuat Maruf dengan Brigadir J. 

Kemudian kata Erman, Bripka RR memberitahu Brigadir J, bahwa dirinya dicari dan dipanggil oleh Putri Candrawathi.

"Karena tadi kan Ibu tanya Josua dimana, maka Bripka RR berinisiatif memanggil Brigadir J. 'Kamu tadi ditanyain, Ibu' begitu kata Bripka RR ke Josua," kata Erman.

Baca juga: Pengakuan Putri Dinodai Brigadir J Bak Senjata Makan Tuan? 1 Kebohongan Lagi, Polisi: Tak Ada Bukti

Baca juga: 6 Kejanggalan Skenario Pelecehan Seksual Putri Candrawathi oleh Yosua, LPSK: Harusnya Bisa Teriak

Kemudian Bripka RR dan Brigadir ke lantai atas. "Josua masuk ke kamar dan duduk di bawah, sementara Ibu PC tetap berbaring di kasur. RR tidak ikut masuk ke kamar," katanya.

Bripka RR, kata Erman menunggu di pintu dan agak berjarak. "Sehingga Bripka RR tidak mendengar pembicaraan Brigadir J dengan Putri Candrawathi," katanya.

Tak lama kata dia kemudian Brigadir J keluar kamar, dan bersama Bripka RR kembali turun ke lantai 1.

 

"Pada saat mereka turun, Bripka RR ikuti Josua, karena khawatir supaya jangan ada pertengkaran lagi dengan Kuat Maruf. Bripka RR antar sampai ke bawah. Dia sempat tanya Josua juga, ada apa lagi. Yang kedua ini jawaban Josua melunak, 'Udah bang, gak ada apa-apa bang'. Ini berbeda dengan pertama sebelum Josua bertemu Ibu," katanya.

Dari keterangan Bripka RR, kata Erman, kliennya sama sekali tidak melihat adanya dugaan pelecehan atau kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi yang diduga menjadi motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Seperti diketahui dalam kasus ini polisi sudah menetapkan lima tersangka. Yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati, dua ajudannya Bripka RR dan Bharada E serta Kuat Maruf, sopir sekaligus ART keluarga Ferdy Sambo.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat. Dengan ancaman hukuman, pidana mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(bum)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita tentang Brigadir J dan Putri Candrawathi lainnya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved