Berita Tuban
Mobil Ringsek Tak Bertuan Bikin Heboh Warga, Ternyata Dipakai Kabur Tahanan Bea Cukai Bojonegoro
Warga kawasan jalan Desa Kapu, Kecamatan Merakurak, sempat dihebohkan dengan adanya sebuah mobil tak bertuan, Sabtu (10/9/2022), sore. Mobil avanza si
Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Warga kawasan jalan Desa Kapu, Kecamatan Merakurak, sempat dihebohkan dengan adanya sebuah mobil ringsek tak bertuan, Sabtu (10/9/2022), sore. Mobil avanza silver nopol S 1087 BQ terlihat rusak cukup parah.
Ternyata mobil tersebut digunakan Abdul Sukur (36) asal Kabupaten Kudus, tahanan bea cukai yang kabur dari RSUD dr Koesma Tuban, saat akan mengurus swab antigen dan surat sehat.
Tersangka didampingi empat petugas beacukai Bojonegoro dalam satu mobil, rencananya akan ditempatkan di lapas kelas II B Tuban.
"Itu mobil kami dibawa kabur pelaku saat akan urus dokumen surat sehat, petugas ada yang di IGD dan di sekitar mobil. Untuk tersangka terborgol plastik di mobil, berontak lalu kabur," kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Beacukai Bojonegoro, Frederich Yunianto dikonfirmasi, Minggu (11/9/2022).
Disinggung apa saja barang yang ada di mobil tersebut, Frederich menjelaskan, ada dokumen-dokumen terakait perkara yang menjerat tersangka.
Baca juga: Breaking News, Tahanan Bea Cukai Kabur Saat Urus Surat Sehat di RSUD Tuban, Mobil Dokter Ditabrak
Selain itu juga ada uang tunai sekitar Rp 2 juta, yang merupakan operasional dari petugas.
Sedangkan untuk mobil yang kondisinya rusak tersebut, sudah aman dan sekarang ada di bengkel untuk diperbaiki, karena itu mobil rental.
"Tak ada barang yang hilang di mobil, terimakasih kepada warga dan petugas polisi yang sudah membantu. Untuk pelaku masih belum ketemu," terangnya.
Masih kata Frederich, Abdul Sukur merupakan residivis tersangka kasus rokok ilegal.
Barang bukti yang diamankan petugas saat itu sekitar hampir 1 juta batang, dengan nilai kerugian negara ditaksir Rp 400-500 juta.
Bahkan, pelaku ini sebelum kabur dari RSUD juga sudah pernah kabur sebelumnya.
Baca juga: Sosok Tahanan Bea Cukai yang Kabur Saat Akan Swab di RS Tuban, Pacu Mobil dengan Tangan Terborgol
"Jadi sudah pernah ditangkap, saat di Bojonegoro kabur diamankan di Kudus, lalu saat di Tuban kabur lagi dan ini belum ditemukan. Kita jerat pasal 57 undang-undang cukai, ancaman minimal 1 tahun maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, menyatakan saat akan kabur tersangka masih di dalam mobil, sementara petugas turun ke IGD untuk menanyakan perihal swab.
Namun tak disangka, tahanan berontak hingga akhirnya kabur dengan kondisi tangan terborgol.