Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Asyik Main Judi, Empat Bapak-bapak Kaget saat Polisi Datang, Semua Berakhir di Bui

Empat orang laki-laki setengah baya ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Ngunut, Senin (12/9/2022).

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
TribunJatim.com/ David Yohanes
Barang bukti kartu remi dan uang hasil judi di Tulungagung disita polisi. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Empat orang laki-laki setengah baya ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Ngunut, Tulungagung, Senin (12/9/2022).

Saat ditangkap mereka diduga tengah berjudi di Desa Pulotondo, Kecamatan Ngunut.

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M anshori, sebelumnya ada aduan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di Desa Pulotondo.

"Dari hasil penyelidikan, memang ada sejumlah laki-laki yang sengaja datang ke sebuah rumah untuk berjudi," terang Anshori, Selasa (13/9/2022).

Aktivitas perjudian ini dilakukan menjelang petang, sehingga tidak terlalu mencolok.

Setelah memastikan aktivitas perjudian sedang berlangsung, polisi melakukan penggerebekan.

Saat itu ada empat orang dari berbagai desa yang sedang menggelar judi labi-labi.

Baca juga: Tersandung Judi Togel Online, Petani di Sumenep Diringkus Polisi saat Bermain, Berujung Masuk Bui

Mereka adalah S (57) selaku tuan rumah, SU (59) warga Desa Kromasan Kecamatan Ngunut, SUK (56) warga Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan, dan K (54) warga Desa Wates Kecamatan Campurdarat.

"Mereka tidak bisa mengelak karena tertangkap tangan saat melakukan perjudian," sambung Anshori.

Dari mereka polisi menyita dua set kartu remi yang dipakai sarana bermain judi.

Lalu ada uang tunai Rp 465.000 yang dipakai taruhan selama permainan judi.

Empat sekawan ini dibawa ke Mapolsek Ngunut untuk menjalani proses hukum.

"Empat orang ini telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Terhadap para tersangka juga dilakukan penahanan," tegas Anshori.

Masih menurut Anshori, apa yang dilakukan empat orang ini telah membuat warga sekitar resah.

Warga yang tidak terima lingkungannya dipakai lokasi perjudian akhirnya membuat pengaduan.

Kepada para tersangka, penyidik menjerat mereka dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, mereka terancam hukuman selama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 25 juta.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved