Berita Tuban
Komplotan Pencuri Baterai Tower di Tuban Diciduk Polisi, Terkuak Para Pelaku Sudah Beraksi 5 Tahun
Komplotan pencuri baterai tower telekomunikasi di Tuban diciduk polisi, terkuak para pelaku ternyata sudah beraksi selama lima tahun.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian baterai tower telekomunikasi di Tuban.
Ketiganya merupakan residivis, yaitu Jumadi (36), Wanto (34) dan Edi Suprayitno, warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya mengatakan, mereka mencuri baterai tower telekomunikasi di tujuh titik.
Namun pada aksi terakhir sebelum membawa kabur barang curian, para pelaku diamankan warga dan anggota polisi.
"Ketiga pelaku ada yang residivis 1-3 kali, kita amankan beserta barang bukti," ujar AKBP Rahman Wijaya kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Didampingi Kasat Reskrim, AKP M Gananta, AKBP Rahman Wijaya menjelaskan, aksi pelaku diketahui saat mencuri baterai tower BTS sebanyak 28 unit di bawah tower di Desa/Kecamatan Widang, pada Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 02.30 WIB.
Sebelum membawa lari barang hasil curian, para pelaku sudah ketahuan oleh warga dan Polsek Widang.
Saat dikembangkan, pelaku juga melakukan pencurian yang sama di enam titik di berbagai wilayah Tuban.
"Total kerugian Rp 32 juta, pencurian baterai tower dilakukan sejak 2017. Sudah lima tahunan, pelaku sudah kita tahan," pungkas perwira menengah tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 26 baterai tower BTS, satu batang besi linggis, satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 yang digunakan untuk operasional, dan satu buah tang jenis kakak tua.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Tuban