Penangkapan DPO Pencabulan Jombang
Pengawas Ponpes Jadi Saksi yang Diklaim Penasihat Hukum Ringankan Mas Bechi, JPU: Hakim yang Menilai
Pengawas santri putri di ponpes Jombang jadi saksi yang diklaim meringankan terdakwa kasus dugaan pencabulan Mas Bechi, JPU: Hakim yang menilai.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa kasus dugaan pencabulan santri putri di ponpes Jombang, Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (41), di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (16/9/2022).
Saksi yang dihadirkan dari pihak penasihat hukum (PH) terdakwa itu, merupakan pengawas santri putri tempat saksi korban 'mondok' di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.
PH terdakwa, I Gede Pasek Suardika menerangkan, saksi tersebut, dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim persidangan, memastikan pada saat hari kejadian, seperti yang dituduhkan dalam surat dakwaan, korban tidak keluar dari asrama.
Saksi tersebut, memastikan dapat mengetahui dengan mudah akses keluar ataupun masuk dari para santri.
Sebab, terdapat sistem penjagaan yang ketat mengatur keluar ataupun masuknya santri.
"Saksi ini menerangkan aktivitas di asrama putri. Kami ingin memastikan tempus delicti dua peristiwa (dalam dakwaan) itu. Ia pengawas asrama putri, tahu persis keluar masuknya santri," ujarnya di depan Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (16/9/2022).
Dalam surat dakwaan tersebut, terdapat dua peristiwa yang dituduhkan, kesemuanya dimulai pada malam hari.
Sehingga, lanjut I Gede Pasek Suardika, dengan adanya saksi pengawas asrama santri ini, pihaknya dapat memperjelas atas peristiwa yang dituduhkan.
"Ada 2 peristiwa, semua dimulai pada malam hari. Kalau konstruksi dakwaan jaksa ada yang bilang peristiwa satu terjadi pada jam 10 malam hingga besok siang hari. Lalu peristiwa kedua ada yang mulai pukul 02.30 WIB dini hari," ujar I Gede Pasek Suardika.
Baca juga: 9 Saksi Akan Diperiksa dalam Sidang Lanjutan Mas Bechi atas Kasus Pencabulan Santri di Jombang
I Gede Pasek menerangkan, saksi menegaskan, tidak mungkin ada orang atau santri yang dapat keluar pada jam-jam tersebut di asrama putri.
Sebab, untuk dapat keluar dari asrama putri, ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat yang dimaksud adalah adanya izin keluar yang hal itu harus diketahui oleh saksi sendiri.
I Gede Pasek Suardika mengatakan, aktivitas para santri di dalam asrama dibatasi oleh tenggat waktu tertentu. Sehingga pada saat waktunya tiba, pintu utama asrama sudah dikunci oleh pihak satuan pengamanan ponpes.
"Pada jam tertentu (asrama) sudah dikunci. Ada juga satuan pengamanan pondok. Kalau orang keluar pasti melewati pagar dan lain-lain. Kalaupun ada yang keluar pasti dicek, benar gak dapat izin dan lain-lain. Kalau pulang dan balik harus pakai surat dengan tanda tangan orangtua," jelasnya.
Pihak satuan pengamanan ponpes yang berjaga di asrama putri, berjumlah 12 orang pengurus yang menangani tempat tersebut.