Berita Tulungagung
Buru-buru Keluar Kelas, Perempuan Ini Rupanya Curi Uang Ibu Guru di Tulungagung, Dipakai Beli Emas
Anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap KYT (39) pada Rabu (21/9/22022) kemarin.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap KYT (39) pada Rabu (21/9/22022) kemarin.
Perempuan warga Kelurahan Kampungdalem ini diduga mencuri uang milik seorang guru di sebuah sekolah di Kecamatan Tulungagung. Status KYT telah ditingkatkan menjadi tersangka.
"Proses hukum masih berjalan di Polsek Tulungagung Kota," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M anshori, Kamis (22/9/2022).
Lanjut Anshori, sebelumnya KYT dilaporkan oleh seorang guru perempuan dengan inisial ATW (39).
Saat hari Rabu kemarin sekitar pukul 10.30 WIB ATW sedang menjaga murid-muridnya yang menunggu jemputan orang tua.
ATW menaruh tasnya di atas kursi di dalam ruang kelas.
"Saat itu korban ada di luar ruang kelas menjaga para murid. Dia melihat KYT ini masuk ke ruang kelas," sambung Anshori.
Baca juga: ART di Tulungagung Curi Uang Majikan Hampir Rp 500 Juta, Dipakai Beli Motor dan Baju untuk Kekasih
Tidak lama kemudian KYT terlihat buru-buru keluar ruang kelas dan pergi dari lingkungan sekolah.
Karena curiga dengan tingkat KYT, ATW segera memeriksa tas miliknya.
Ternyata uang Rp 3.000.000 yang ada di dalam tas sudah hilang.
"Korban lalu melapor ke Polsek Tulungagung Kota karena uang di dalam tasnya hilang," tutur Anshori.
Mendapat laporan itu anggora Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota segera melakukan penyelidikan.
Berdasar keterangan ATW polisi mencari keberadaan KYT.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB polisi berhasil mengamankan KYT.
Polisi menemukan dua perhiasan berbentuk cincin dan sebuah kalung.
Saat dimintai keterangan, KYT mengakui telah mengambil uang di dalam tas milik ATW.
Uang itu lalu dibelikan tiga perhiasan emas tersebut.
"Tiga perhiasan emas itu lengkap dengan surat pembeliannya kami sita sebagai barang bukti," ucap Anshori.
Saat ini KYT ditahan di Mapolsek Tulungagung Kota untuk menjalani proses hukum.
Penyidik menjeratnya dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara selama 5 tahun.