Berita Surabaya
Penasehat Hukum Mas Bechi Protes Jaksa Diduga Tak Hadirkan Saksi Kunci
Penasehat hukum (PH) terdakwa I Gede Pasek Suardika mengaku, sempat menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas terdakwa Mas Bechi (41) kasus dugaan pemerkosaan santriwati kembali digelar di PN Surabaya, Kamis (22/9/2022).
Dalam sidang tersebut, Penasehat hukum (PH) terdakwa I Gede Pasek Suardika mengaku, sempat menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim.
Pasalnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut, tidak mendatangkan, seorang saksi yang dianggap sebagai kunci atas dakwaan terhadap Mas Bechi.
Sejak awal, pihak PH terdakwa sudah meminta pada jaksa dan hakim agar menghadirkan satu saksi yang ada dalam dakwaan.
Sebab, menurut I Gede Pasek, seorang saksi ini, disebutnya mengetahui persis soal adanya dugaan rekayasa kasus yang menjerat kliennya itu.
"Kami kecewa sejak awal hadir, saksi yang dibalik semua kasus ini untuk mengungkap motif sudah dipanggil JPU, tapi tidak mau hadir dengan 3 alasan. Ada hubungan keluarga, sakit, dan karena dia juga membuat laporan polisi 2021 yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini," ujarnya seusai sidang di depan Ruang Sidang Cakra.
I Gede Pasek menghendaki datangnya saksi kunci tersebut. Karena, keterangan dari saksi yang dimaksud, bakal membuka semua motif dugaan kasus kekerasan seksual tersebut, yang dianggapnya sarat akan unsur rekayasa.
"Kita ingin buka motifnya, karena saksi ini ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hakim dan JPU sepakat tidak menghadirkan," katanya.
Poin keberatan akan hal tersebut; tidak hadirnya satu saksi JPU itu, sudah diajukan secara lisan.
Pihaknya, lanjut I Gede Pasek, bakal memastikan akan mengajukan keberatan tersebut secara tertulis, kepada Majelis Hakim, persidangan.
"Bahwa persidangan ini tidak fokus mencari kebenaran materil tapi udah muncul upaya menutupi oknum tertentu agar tidak terungkap motifnya. Karena hakim dan JPU sama-sama tidak mau hadirkan saksi itu padahal ada dalam BAP," pungkas mantan anggota DPR RI itu.
Sementara itu, JPU sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus yak menampik adanya seorang saksi dalam surat dakwaan tersebut, yang tidak hadir dalam persidangan.
Namun hal tersebut, bukan karena pihaknya secara sengaja tidak menghadirkan. Melainkan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan, tapi saksi menolak, dan mengundurkan diri.
"Kami sudah panggil yang bersangkutan tapi yang bersangkutan menyampaikan tidak bersedia hadir karena yang pertama memang punya hubungan darah, yang kedua tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. Dasarnya Pasal 168 KUHP," ungkap Firdaus saat dikonfirmasi terpisah.