Berita Surabaya
BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak Gandeng Pelindo Regional 3 untuk Lindungi 6 Ribu Pekerja Rentan
BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak menggandeng Pelindo Regional 3 untuk melindungi 6 ribu pekerja rentan di Surabaya.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Upaya melindungi para pekerja rentan di Surabaya melalui Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan ( GN Lingkaran ) terus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan / BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak.
Kali ini, BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak menggandeng PT Pelabuhan Indonesia / Pelindo Regional 3 memberikan perlindungan kepada 6.000 pekerja rentan terkait risiko sosial dan ekonomi saat bekerja.
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sinergi antara BPJamsostek dan Pelindo Regional 3 tersebut bagian dari inovasi sosial dengan memanfaatkan dana tanggung jawab sosial perusahaan swasta, BUMN/BUMD, atau pun sumbangan masyarakat secara individual.
Regional Head 3 Pelindo, Ardhy Wahyu Basuki mengatakan, pihaknya akan turut membantu BPJamsostek untuk mewujudkan kesejahteraan ribuan para pekerja rentan.
“Komitmen kuat terkait jaminan sosial tidak akan hanya diimplementasikan ke para pegawai saja namun kami ingin pekerja rentan juga bisa memiliki hingga nantinya punya kehidupan layak,” ujarnya.
Baca juga: Lindungi Atlet Indonesia, BPJAMSOSTEK Jalin Kerjasama dengan KONI Pusat
Selaku perseroan, kata Ardhy, Pelindo Regional 3 mendukung penuh GN Lingkaran yang menyasar pekerja rentan atau pekerja bukan penerima upah (BPU) dengan penghasilan harian yang hanya cukup untuk membiayai kehidupan sehari-hari.
Kepala Cabang BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti mengucapkan terima kasih kepada Pelindo Regional 3 karena telah mempercayakan BPJamsostek untuk melindungi masyarakat pekerja dan non ASN di Kota Surabaya.
“Dengan adanya kepedulian dari perusahaan swasta, BUMN/BUMD seperti Pelindo Regional 3 ini sangat membantu para pekerja rentan bekerja dengan aman dan tenang. Apalagi sebelumnya sinergi terkait GN Lingkaran dengan Pelindo Regional 3 juga sudah pernah dilakukan,” tegasnya.
Pihaknya berharap ke depan sinergi terus berlanjut dan menggugah perusahaan lain sehingga lebih banyak pekerja rentan yang terlindungi dari risiko kerja.
“Kami terus berupaya mengajak perusahaan maupun masyarakat pekerja lainnya untuk memastikan diri terlindungi dengan menjadi peserta jaminan sosial. Karena seperti kita tahu kecelakaan kerja bisa terjadi kapan pun, termasuk kematian yang tak mengenal waktu dan tempat,” tandasnya.
Baca juga: Meninggal Tertimpa Kontainer saat Bekerja, Ahli Waris Peserta BPJAMSOSTEK Dapat Manfaat Rp 382 Juta
Menurut Theresia, manfaat perlindungan yang akan didapatkan oleh pekerja sangat lengkap. Mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Lalu, jika peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena dalam masa pemulihan, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
Selain itu, dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.
"Dengan beragam manfaat tersebut secara tidak langsung dapat mengurangi risiko kemiskinan bagi ahli waris yang ditinggalkan," pungkas Theresia Wahyu Dianti.