Efaktur Pajak: Pengertian, Manfaat, dan Rekomendasi Aplikasi Terbaik
Efaktur pajak dapat dibuat dengan mudah menggunakan aplikasi tertentu. Aplikasi yang satu ini sangat cocok untuk membuat faktur pajak elektronik!
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Efaktur pajak dapat dibuat dengan mudah menggunakan aplikasi tertentu. Aplikasi yang satu ini sangat cocok untuk membuat faktur pajak elektronik!
Salah satu sumber penerimaan atau pemasukan bagi suatu negara adalah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
Di dalam perkembangan pajak, terdapat efaktur pajak yang memiliki peranan penting dalam membantu masyarakat/ perusahaan untuk memperoleh faktur pajak.
Pengertian faktur pajak adalah sebuah faktur bukti pungutan pajak yang telah dibuat oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) ketika telah memungut pajak dari orang yang telah membeli jasa/ barang kena pajak darinya .
Pada awalnya, faktur pajak tersebut dibuat secara manual dengan mengisi formulir yang sudah dipersiapkan. Namun, kini faktur pajak sudah tersedia secara elektronik dalam bentuk Efaktur Pajak. Pembahasan lebih lanjut tentang faktur pajak elektronik akan dibahas melalui artikel ini!
Pengertian dan Fungsi Efaktur Pajak
Masyarakat yang mengkonsumsi barang/ jasa kena pajak secara tidak langsung telah membayar pajaknya kepada negara. Barang/ jasa kena pajak beredar atau diperjualbelikan di masyarakat luas oleh PKP atau Pengusaha Kena Pajak dengan izin tertentu .
PKP dapat berupa suatu bisnis, perusahaan, atau pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Pajak yang dimaksud berupa Pajak pertambahan Nilai atau PPN.
Ketika PKP menjual BKP atau JKP, PKP harus menyerahkan suatu tanda bukti bahwa ia telah memungut PPN dari masyarakat yang membeli BKP atau JKP tersebut. Tanda bukti tersebut berupa faktur pajak. Artinya, fungsi faktur pajak adalah sebagai tanda bukti pemungutan pajak atas suatu transaksi.
Kini tanda bukti pemungutan pajak tersebut tidak dalam bentuk manual, tetapi sudah diubah menjadi bentuk elektronik. Jenis faktur pajak elektronik tersebut dikenal dengan istilah efaktur pajak atau faktur pajak elektronik.
Jadi, efaktur pajak adalah suatu faktur elektronik yang dibuat sebagai tanda bukti pungutan pajak PPN atas setiap transaksi BKP atau JKP yang dilakukan oleh suatu PKP. Faktur pajak elektronik tersebut dibuat oleh PKP menggunakan aplikasi tertentu.
Aplikasi efaktur pajak tentu saja dibuat dengan persetujuan dan aturan dari Direktur Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu bentuk perkembangan dan inovasi di era digital seperti sekarang. Selain itu, adanya faktur pajak elektronik juga dapat dianggap sebagai modernisasi sistem administrasi perpajakan.
Efaktur pajak dilengkapi dengan QR Code yang dapat di-scan untuk menampilkan berbagai informasi mengenai transaksi pemberian pajak PPN secara lengkap. Semua data dalam aplikasi faktur pajak elektronik resmi juga terjamin keamanannya .
Manfaat dan Keuntungan dari Efaktur Pajak Elektronik
Faktur pajak elektronik memberikan banyak manfaat dan keuntungan bagi banyak pihak, terutama pihak PKP penjual, PKP pembeli, dan juga pihak DJP. Apa saja manfaat adanya faktur pajak elektronik ini? Berikut ini beberapa manfaat dan keuntungan dari adanya efaktur pajak, yaitu:
1. Keuntungan Faktur Pajak Elektronik Bagi PKP Penjual
Berikut ini manfaat dan keuntungan faktur pajak elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai penjual BKP dan JKP, yaitu:
− Pembuatan faktur pajak lebih praktis, efisien, dan efektif.
− Lebih menghemat biaya karena faktur pajak tidak perlu dicetak.
− Menghemat tempat penyimpanan dokumen.
− Pembuatan SPT Masa PPN dapat dilakukan dalam satu waktu.
− Meminimalisasi proses administrasi yang berulang.
− Pembuatan faktur pajak dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet.
− NSFP atau Nomor Seri faktur Pajak dapat diperoleh secara online, sehingga PKP penjual tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
− Sebagai proteksi atau perlindungan dari pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan
2. Keuntungan Faktur Pajak Elektronik Bagi PKP Pembeli
Selain bermanfaat untuk PKP penjual, adanya faktur pajak elektronik juga bermanfaat bagi para pembeli BKP dan JKP. Berikut ini beberapa manfaat yang diperoleh pembeli tersebut, yaitu:
− Terlindung dari penyalahgunaan faktur pajak tidak sah atau tidak valid.
− Memudahkan pembeli mendapatkan informasi lengkap tentang transaksi BKP dan JKP. Informasi tersebut dapat berupa penyerahan nilai DPP, dan berbagai informasi lainnya.
3. Keuntungan Faktur Pajak Elektronik Bagi DJP (Pemerintah)
Pemerintah melalui juga mendapatkan manfaat dan keuntungan dengan adanya faktur pajak elektronik yang dapat diakses secara online menggunakan jaringan internet. Berikut ini beberapa keuntungan yang dirasakan oleh DJB, yaitu:
− Lebih mudah melakukan kontrol terhadap berbagai transaksi pajak yang telah dilakukan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak).
− Administrasi menjadi lebih ringkas dan rapi dengan adanya informasi lengkap berupa dokumen-dokumen atau data elektronik.
− Transaksi berkaitan dengan BKP dan JKP dapat dicek silang dengan mudah.
− Dapat digunakan sebagai alat untuk memastikan bahwa hanya pengusaha PKP yang dapat membuat faktur pajak. Sementara itu pengusaha non PKP tidak bisa membuat faktur pajak.
− Sebagai upaya meminimalisir adanya faktur pajak fiktif atau palsu yang bisa merugikan negara.
Peraturan Terbaru tentang Efaktur Pajak Elektronik
Aplikasi efaktur pajak disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, aplikasi faktur pajak elektronik ini juga disediakan oleh penyedia jasa aplikasi resmi dan terpercaya, seperti Mekari Klikpajak (https://klikpajak.id/).
Regulasi atau peraturan yang berkaitan dengan faktur pajak dan efaktur pajak ditetapkan dan diawasi langsung oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada awalnya kebijakan untuk faktur pajak diatur dalam PER-16/PJ/2014.
Namun, peraturan atau regulasi tersebut diubah dan diperbaharui ke dalam PER-03/PJ/2022. Salah satu bentuk peraturan di dalamnya masih memperbolehkan PKP membuat faktur pajak manual pada kertas ketika berada dalam keadaan tertentu.
Contoh keadaan yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah bencana alam, kebakaran, kerusuhan, pemogokan, dan lain sebagainya. Ketika peristiwa darurat tersebut sudah berakhir, PKP tetap harus upload faktur pajak secara online melalui aplikasi efaktur pajak.
Peraturan dan kebijakan tentang faktur pajak elektronik terus melakukan pembaharuan. Peraturan dan kebijakan terbaru tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022. Kebijakan dan peraturan tersebut akan mulai berlaku tanggal 1 September 2022.
Di dalam peraturan terbaru tersebut terdapat beberapa perubahan kebijakan. Berikut ini beberapa perubahan pokok bahasan yang terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022, yaitu:
− Ketentuan dalam mencantumkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
− Ketentuan dalam mencantumkan alamat PKP (Pengusaha Kena Pajak)
− Peraturan dan ketentuan Mengkreditkan Dokumen Lain Pajak Masukkan
− Peraturan tentang penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan atau JKP (Jasa Kena Pajak)
Tips Memilih Aplikasi Faktur Pajak Elektronik Terbaik
Kini banyak aplikasi faktur pajak elektronik yang disediakan oleh penyedia jasa tertentu. Tidak usah bingung memilih salah satu aplikasi tersebut untuk digunakan. Perhatikan dan gunakan beberapa tips berikut ini untuk mendapatkan satu aplikasi faktur pajak elektronik terbaik!
1. Pilih Aplikasi dari Penyedia Jasa Resmi dan Legal
Tips pertama yang sebaiknya dilakukan adalah memilih aplikasi yang berasal dari penyedia aplikasi faktur pajak elektronik resmi dan legal. Artinya, aplikasi tersebut disediakan oleh penyedia jasa aplikasi yang sudah terdaftar resmi sebagai mitra Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Mengapa? Hal ini tentu saja untuk menjamin keamanan data dan berbagai transaksi maupun proses yang dilakukan ketika menggunakan aplikasi faktur pajak elektronik tersebut.
2. Pastikan untuk Memilih Aplikasi dengan Fitur Canggih dan Lengkap
Tips lainnya ketika memilih aplikasi adalah memilih aplikasi faktur pajak elektronik yang menyediakan fitur lengkap dan canggih. Berbagai fitur di dalam aplikasi tersebut harus bisa memudahkan penggunanya dalam mengurus faktur pajak elektronik secara efektif dan efisien.
Selain itu, lebih baik memilih aplikasi yang dilengkapi fitur perpajakan lainnya selain fitur pembuatan faktur pajak elektronik. Fitur-fitur tersebut dapat berupa e-Bupot Unifikasi, faktur elektronik API, e-Billing, e-filing, arsip pajak, dan lain sebagainya.
3. Pilih Aplikasi yang Sudah Digunakan oleh Banyak Perusahaan Besar
Ketika akan memilih satu aplikasi faktur pajak elektronik, pastikan untuk memilih aplikasi yang sudah terbukti kualitasnya. Bukti tersebut dapat berupa aplikasi yang sudah digunakan oleh banyak perusahaan besar.
Tips yang satu ini tentu saja dapat menunjukkan jaminan dan bukti nyata kualitas dari aplikasi faktur pajak elektronik yang ditawarkan oleh penyedia jasa aplikasi.
Rekomendasi Aplikasi Efaktur Pajak
Kini sudah terdapat beberapa penyedia jasa aplikasi faktur pajak elektronik. Namun, di antara semua penyedia jasa tersebut, pastikan untuk memilih penyedia jasa aplikasi faktur pajak elektronik yang paling aman, terpercaya, dan sudah terdaftar menjadi mitra DJP secara resmi.
Rekomendasi jasa aplikasi efaktur pajak terpercaya dan berkualitas adalah Mekari Klikpajak (https://klikpajak.id/). Penyedia aplikasi faktur pajak elektronik ini sudah terdaftar secara resmi dengan DJP melalui lisensi SK KEP-542/PJ/2021.
Apa saja kelebihan dari penyedia aplikasi faktur pajak tersebut? Berikut ini beberapa kelebihan yang dimiliki oleh penyedia aplikasi faktur pajak Klikpajak, yaitu:
− Legal, resmi, dan terpercaya
− Diawasi langsung oleh DJP
− Menyediakan aplikasi pajak berbasis online
− Profesional dan berpengalaman dalam bidang pajak
− Memiliki tenaga kerja ahli dan profesional
− Memberikan layanan terbaik untuk setiap pelanggan
− Menawarkan harga layanan yang terbaik dan terjangkau
− Menyediakan layanan diskusi dan konsultasi terlebih dahulu
− Siap membantu kapan saja dan di mana saja dengan layanan Customer Service yang responsif
− Terbukti telah dipercaya berbagai perusahaan besar di Indonesia
− Memiliki standar keamanan data sesuai ISO 27001
− Menyediakan website yang memberikan berbagai informasi update dan pengetahuan lainnya tentang pajak
− Selalu mendapatkan ulasan baik dan positif dari setiap klien atau pelanggan sebelumnya
Aplikasi faktur pajak elektronik terbaru yang disediakan berupa aplikasi efaktur pajak versi 3.2. Aplikasi ini telah dilengkapi dengan berbagai fitur terbaru dan lebih praktis dalam mengurus faktur pajak masukan.
Kelebihan lain dari aplikasi faktur pajak elektronik yang satu ini adalah dapat digunakan untuk menyampaikan SPT atau Surat Pemberitahuan Masa PPN. Secara singkat, berbagai fitur dalam aplikasi ini juga akan memudahkan dalam perhitungan, pembayaran, dan lapor pajak.
Efaktur pajak merupakan dokumen faktur pajak elektronik yang dapat dibuat secara digital menggunakan aplikasi. Aplikasi tersebut berasal dari Direktur Jenderal Pajak (DJP) maupun penyedia jasa aplikasi faktur pajak elektronik resmi dan terpercaya lainnya.
Langsung saja hubungi Mekari Klikpajak (https://klikpajak.id/) untuk mendapatkan aplikasi faktur pajak elektronik yang resmi dan terpercaya. Semua fitur yang terdapat dalam aplikasi faktur pajak elektronik tersebut pastinya akan memberikan banyak kemudahan bagi penggunanya.