Berita Terpopuler
VIRAL TERPOPULER Pernikahan Utang Mahar Rp 400 Juta - Kamaruddin Desak Jaksa Tahan Putri Candrawathi
3 berita viral terpopuler Selasa 27/9/2022 TribunJatim.com: pernikahan viral di media sosial - jaksa didesak berani tahan Putri Candrawathi.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut berita viral terpopuler Selasa, 27 September 2022 di TribunJatim.com.
Berita viral terpopuler hari ini dibuka dengan pernikahan pria dan janda 1 anak ini viral di media sosial. Ngutang demi mahar Rp 400 juta.
Ada juga berita digugat cerai istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi seolah mengisyaratkan sikapnya.
Selanjutnya berita mengenai kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak desak jaksa berani tahan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Simak selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Selasa, 27 September 2022 di Tribun Jatim:
Baca juga: Cuaca Jatim Hari Ini, Selasa 27 September 2022 Mayoritas Cerah Seharian, Pacitan Waspada Hujan Petir
Baca juga: Sumpah Andre Irawan ke Baby Sulthan Dikuak, Biar Mati Sekalian, Roro Fitria Kuak Momen Ribut Besar
Baca juga: VIRAL Napi Bawa Bayi ke Penjara Usai Lahiran, Sikap Kak Seto Beda dengan Lindungi Anak Ferdy Sambo?
1. Dulu Pria Trauma Diselingkuhi Gadis Muda, Pilih Nikahi Janda Anak 1, Ngutang Demi Mahar Rp 400 Juta

Pernikahan pria dan janda 1 anak ini viral di media sosial.
Itu karena kisah di balik keputusan si pria menikahi janda tersebut.
Semua karena trauma perselingkuhan yang pernah ia alami sebelumnya.
Simak ceritanya.
Pernikahan pasangan yang viral itu ada di China.
Baca juga: Baru Nikah Anak Sudah Lahir, Suami Pilu Fisik Beda Jauh, Tabir Aib Sang Istri Terbongkar: Anak Kakek
Mereka adalah Li dan Wang.
Diberitakan Eva.vn, Li adalah pria berusia 30 tahun, sementara Wang seorang janda berusia 40 tahun.
Li adalah pria yang berasal dari keluarga yang sederhana.
Orang tuanya hanya bekerja sebagai petani, Li sudah terbiasa hidup serba kekurangan di pedesaan.
Tak suka belajar, Li juga sering mendapat nilai rendah saat masih sekolah.
2. Dedi Mulyadi Belum Rela Digugat Cerai Bupati Anne Ratna Mustika? Unggahannya Bak Tersirat: Demi Kamu

Digugat cerai istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, tampaknya Dedi Mulyadi seolah mengisyaratkan sikapnya.
Sang anggota DPR RI ini atau Dedi Mulyadi akui akan bertahan dan mengunggah video di akun Facebook dan Instagram pribadinya.
Dedi Mulyadi tampaknya masih berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya dengan Anne Ratna Mustika.
Hal ini bak tersirat dari unggahan video yang ia posting, tampak ia menuliskan curhatannya.
Seperti apa unggahan Dedi Mulyadi?
Melansir Tribunnews.com, Dedi Mulyadi mengunggah video di Facebook pada Sabtu (24/9/2022) sore.
Baca juga: Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Anne Ratna Nyanyi Lagu Pergilah Kasih: Kejarlah Selingkuhanmu
Unggahan tersebut menampilkan potongan video saat Dedi Mulyadi mengikuti lomba panjat pinang pada 17 Agustus 2022.
Terlihat dalam video tersebut, Dedi Mulyadi berdiri tegak di posisi paling bawah.
Ia menahan beban para peserta lainnya yang naik ke atas bahunya.
Dalam video saat adegan tersebut tertulis kalimat, 'Meski Sakit Beban Pijakan'.
3. Kamaruddin Desak Jaksa Berani Tahan Putri Candrawathi, Sentil 'Dorongan Amplop' hingga Sandera

Kasus pembunuhan Brigadir J yang sebelumnya telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka hingga kini rupanya masih terus bergulir.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo juga disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Setelah mendapat sanksi tersebut, Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan banding atas sanksi tersebut.
Namun banding yang diajukan Ferdy Sambo ini rupanya ditolak.
Maka dari itu, pascamemori banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak, berkas pemecatan atas pemberhentian tidak hormat masih dalam proses administrasi.
Baca juga: Anehnya Putri Candrawathi, Minta Perlindungan ke LPSK Tapi Tak Mau Bicara, Kini Masih Belum Ditahan?
"Ya untuk administrasinya (masih diproses)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta, Rabu (21/9/2022), dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan proses administrasi akan dilakukan secara bertahap.
Menurutnya, hal ini nantinya akan diawali dari biro sumber daya manusia (SDM) Polri yang akan bersurat ke negara melalui Sekretariat Negara (Setneg) untuk mendapatkan salinan putusannya.
Sebagai informasi, Polri sebelumnya memutuskan menolak sidang banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo mengenai PTDH atas kasus kematian Brigadir J.
---
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com