Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

BREAKING NEWS - Polri Resmi Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Direktur PT LIB

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan enam tersangka dalam insiden tragedi Kanjuruhan, Malang

Penulis: Taufiqur Rohman | Editor: Taufiqur Rohman
TRIBUNJATIM/istimewa
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan enam tersangka dalam insiden tragedi Kanjuruhan, Malang 

TRIBUNJATIM.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan enam tersangka dalam insiden Tragedi Kanjuruhan, Malang.

Kepastian tersebut diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

"Enam tersangka," ujar Kapolri, pada konferensi pers di Mapolres Malang Kota seperti dikutip dari Kompas TV, Kamis (6/10/2022) malam WIB.

Keenam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, adalah:

1) AHL, merupakan Direktur Utama PT LIB.

Tersangka dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.

Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Derbi Sepak Bola tersebut, AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion tahun 2022.

Namun, mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam.

Bahkan, lanjut Sigit, tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi pada hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.

"Namun pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), PT LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujarnya di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022).

2) AH, merupakan Ketua Panpel

AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton seusai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai panpel.

"Ditemukan, tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton Stadion, sehingga melanggar pasal 6 no 1 regulasi keselamatan dan keamanan. panbel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan," terangnya.

Bahkan, lanjut Sigit, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton.

"Kemudian mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton, namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," lanjutnya.

3) SS, merupakan Security Officer

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved