Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

BREAKING NEWS - Polri Resmi Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Direktur PT LIB

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan enam tersangka dalam insiden tragedi Kanjuruhan, Malang

Penulis: Taufiqur Rohman | Editor: Taufiqur Rohman
TRIBUNJATIM/istimewa
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan enam tersangka dalam insiden tragedi Kanjuruhan, Malang 

SS diduga tidak membuat dokumentasi penilaian resiko. Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan steward atau petugas penjaga pintu stadion.

Sehingga, ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13, dan 14, meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar  . 

"Di mana steward harus standby di pintu pintu tersebut. Sehingga kemudian bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," jelasnya.

4) Kompol Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang

SS diduga mengetahui adanya peraturan pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin. Tidak melakukan pengecekan terhadap personel, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion.

"Dia mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata, tapi dia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Dan tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel," kata mantan Kapoda Banten itu.

5) H, Danki 3 Brimob Polda Jatim.

6) TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

"Pasal sangkaan (pada H dan TSA) sama Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan. Mereka memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata," pungkasnya.

Ikuti berita seputar tragedi Arema vs Persebaya

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved