Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Dukung Inpres 1/2022, Ketua IPPAT Kabupaten Kediri: Gotong Royong untuk Kebaikan Masyarakat Semua

Adanya kebijakan yang mempersyaratkan kepesertaan JKN-KIS aktif dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kare

Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Kediri, Enita 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Adanya kebijakan yang mempersyaratkan kepesertaan JKN-KIS aktif dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli per 1 Maret 2022 di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, tentu berpengaruh juga pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Kediri, Enita mengatakan lahirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 perlu dipahami juga oleh PPAT. Sehingga nantinya dapat disosialisasikan dan disampaikan kepada masyarakat pada saat pengurusan peralihan hak atas tanah.

“Inpres tentang JKN ini kan baru. Kita juga perlu mendalami mengenai apa itu kepesertaan JKN aktif yang diharuskan, yang harus dimiliki masyarakat terkait pengurusan peralihan hak atas tanah, jual beli khususnya. Jadi kita bantu BPJS Kesehatan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sosialisasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang telah dilakukan Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri bersama BPJS Kesehatan Cabang Utama Kediri pada pertengahan bulan Maret lalu.

Sosialisasi tersebut diharapkan dapat menambah wawasan seluruh PPAT Kabupaten Kediri yang hadir tentang Program JKN-KIS. Karena wawasan itulah yang nantinya akan disampaikan juga kepada masyarakat.

“Semoga segera mereka semua, seluruh rakyat Indonesia, sesuai target Pemerintah bisa terdaftar JKN, karena Inpres ini diberlakukan di 30 Kementerian, dan Kementerian ATR/BPN yang lebih dahulu menerapkannya,” ucapnya.

Enita merasa edukasi dan pemahaman tentang Program JKN-KIS itu perlu disampaikan ke masyarakat, bahwa prinsip gotong royong yang diterapkan dalam pelaksanaan Program JKN-KIS itu bisa membantu sesama yang membutuhkan. Dalam hal ini Enita mendukung kebijakan Pemerintah dan BPJS Kesehatan.

“JKN itu gotong royong, kita membantu masyarakat yang membutuhkan. Kalau tidak membutuhkan layanan kesehatan, ikhlaskan saja untuk masyarakat yang lain. Kita dukung semua apa yang dilakukan Pemerintah dan BPJS Kesehatan, inshaAllah itu untuk kebaikan dan kesehatan semua masyarakat.” jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved