Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

INILAH Dua Sosok yang Perintahkan Luncurkan Gas Air Mata di Kanjuruhan, Profil Aparat Serta Jabatan

Inilah dua sosok yang perintahkan peluncuran gas air mata di tribune Stadion Kanjuruhan, simak profil lengkapnya

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Kompas.com
Inilah dua polisi yang menembakkan gas air mata ke arah tribune pada saat kejadian Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022). 

"Dia mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata, tapi dia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Dan tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel," kata mantan Kapoda Banten itu.

TSA atau AKP Bambang Sidik, Kasat Samapta Polres Malang

"Pasal sangkaan (pada H dan TSA) sama Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan. Mereka memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata," pungkasnya.

H sendiri adalah Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Saat itu, keduanya memberikan instruksi mengenai penggunaan gas air mata kepada 11 anggotanya.

Setelah itu, kesebelas anggota polisi tersebut meluncurkan 11 tembakkan gas air mata sesuai dengan instruksi.

Terdapat 7 tembakan gas air mata yang diarahkan ke tribun selatan.

Kemudian 1 tembakan gas air mata mengarah ke tribun utara dan sebanyak 3 tembakan mengarah ke lapangan.

Sementara itu, tidak hanya dua anggota polisi di atas yang menjadi tersangka.

Cuplikan rekaman suasana Stadion Kanjuruhan Malang setelah tragedi 174 orang tewas, Sabtu (1/9/2022).
Cuplikan rekaman suasana Stadion Kanjuruhan Malang setelah tragedi 174 orang tewas, Sabtu (1/9/2022). (Instagram)

Baca juga: Inilah DAFTAR LENGKAP dan SOSOK 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Usai Laga Arema FC vs Persebaya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo menambahkan satu tersangka lainnya adalah Kepala Bagian Operasional Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Menurut Jenderal Listyo Sigit Pranowo, Kompol Wahyu Setyo Pranoto saat itu mengetahui adanya larangan penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa di stadion.

Walaupun mengetahui larangan tersebut, Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak melakukan pencegahan terhadap penembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggotanya.

"Yang bersangkutan mengetahui tentang adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata."

"Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan."

"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan perlengkapan yang dibawa personel," kata Listyo.

Baca juga: Pasca Tragedi Kanjuruhan, Polisi Akan Keluarkan Perkap, Antisipasi Keamanan dan Penyelenggaran Bola

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved