Berita Gresik
Gerak-geriknya Mencurigakan di Gang, Maling Motor di Gresik Akhirnya Ketangkap Polisi saat Beraksi
Maling motor asal Probolinggo diamankan polisi di Gresik karena kepergok saat beraksi.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Maling motor asal Probolinggo diamankan polisi di Gresik karena kepergok saat beraksi.
Hendri (32) diamankan Unit Reskrim Polsek Gresik Kota.
Diketahui, Hendri merupakan warga Desa Alas kandang, Kecamatan Besuk, Probolinggo.
Dia diamankan polisi saat terpergok hendak mencuri motor Vario warna coklat nopol W 4839 D.
Dia hendak beraksi di Jalan Sindujoyo, Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik.
Pelaku beraksi pada Jumat (7/10/2022) lalu pukul 03.30 WIB.
Baca juga: Petrokimia Gresik Dampingi Kelompok Peternak Sapi, Manfaatkan Kotoran Sapi Jadi Barang Bermanfaat
Baca juga: Mesin Perahu Mogok, 5 Pemancing Terombang-ambing di Laut Gresik Selama 9 Jam, Berhasil Diselamatkan
Saat itu petugas sedang melakukan patroli di Jalan Sindujoyo Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik kota.
Kemudian di portal pintu masuk gang kampung melihat seorang laki-laki yang sedang berjalan sendiri ke dalam gang dengan gerak gerik mencurigakan.
Ternyata saat dipantau bersama warga setempat, pelaku beberapa kali melewati gang untuk mencari target sepeda motor yang akan dicurinya.
Saat berada di depan rumah korban Abdul Rouf di Jalan Sindujoyo, Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik.
Pelaku berhenti sambil mendekati sepeda motor Honda Vario warna coklat nopol W 4839 D.
Pelaku memegang motor dengan menggerak gerakkannya ke arah ke depan serta ke belakang.
Baca juga: Bupati Gresik Sidak Pompa Air di Pulopancikan, Kaget Lihat Masih Banyak Tumpukan Sampah
Langsung diamankan polisi dan warga.
Saat digelandang ke Mapolsek Gresik Kota.
Pelaku ternyata beraksi di sejumlah tempat dan tidak seorang diri.
"Tersangka sudah kami amankan, satu orang DPO," kata Kapolsek Gresik Kota, AKP Rahmat.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti satu sepeda Vario warna coklat nopol W 4839 D.
Kemudian satu unit handphone milik tersangka.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHP, " imbuhnya.
Berita Gresik lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
