Berita Situbondo
Asyik Main Judi, 2 Warga Situbondo Dibekuk, 3 Lainnya Masih Jadi Buronan Polisi
Tim Resmob Polres Situbondo, menggerebek arena judi kiyu kiyu di sebuah rumah warga Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Situbondo
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO- Tim Resmob Polres Situbondo, menggerebek arena judi kiyu kiyu di sebuah rumah warga Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih.
Hasilnya, tim buru sergap ini berhasil membekuk dua orang saat asyik bermain judi tersebut. Sedangkan tiga orang berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang alias DPO oleh polisi.
Kedua penjudi yang tidak berkutik saat polisi datang itu, mereka masing masing beinisial SO (55) warga Desa Plalangan, Kecamatan Jangkar dan SI (34) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih.
Sedangkan penjudi yang ditetapkan DPO, mereka berinisial I (36) dab T serta D (40), ketiganya warga Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tiga orang yang berada di lokasi perjudian, yakni as, M dan H, mereka warga Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih.
Selain mengamankan dua penjudi, polisi juha menyita uang hasil perjudian sebesar Rp 1.540.000, dua set kartu domino dan satu buah hand phone.
Selanjutnya dua orang penjudi dan barang bukti diamankan ke Mapolres Sitibondo, guna menjalani proses pemeriksaan.
Baca juga: Pengepul Judi Togel Online di Tulungagung Diringkus Polisi, Uang Rp100 Ribu Jadi Barang Bukti
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno membenarkan penggerebekan arena judi kiyu kiyu tersebut.
Menurut Mantan Kasiwas Polres Situbondo menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan setelah anggota menerima laporan masyarakat yang resah adanya perjudian tersebut.
Ya, dua orang penjudi berhasil diamakan dan tiga orang masih pencarian dan sudah ditetapkan DPO," ujar Iptu Sutrisno.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com