Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Daftar Rekomendasi TGIPF Terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan, Minta Ketum PSSI dan Exco Mundur

Dalam rekomendasi itu, TGIPF meminta agar PSSI selaku federasi sepak bola Indonesia bertanggung jawab atas meninggalnya 132 orang

Penulis: Dya Ayu | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Purwanto dan Instagram/polhukamri
Mahfud MD ikut angkat bicara terkait kerusuhan yang terjadi di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. 

c. Harus mengoordinasikan pengamanan dan keselamatan dengan seluruh personel pengamanan.


*5. Rekomendasi bagi Polri:*

a. Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi. Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.

b. Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC, dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan.

c. Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion

.d. Melanjutkan proses penanganan masalah tindak pidana yang sedang ditangani, dan pihak-pihak lain (pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan, serta pihak yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton/tribun yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola stadion Kanjuruhan yang tidak menyerahkan kunci, suporter yang dinilai melakukan provokasi, yang memasuki lapangan pertama kali dan yang melakukan pelemparan flare, dan melakukan perusakan mobil di dalam) yang memenuhi unsur pidana terkait kasus Kanjuruhan.

e. Menyiapkan peraturan Kapolri untuk pengamanan olahraga khususnya sepakbola

.f. Menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan sepak bola yang ditangani oleh PSSI

.g. Melakukan rekonstruksi kejadian penembakan gas air mata, guna memastikan siapa yang bertanggungjawab dan terhindar dari upaya sabotase.

h. Melakukan otopsi terhadap pasien yang meninggal dengan ciri-ciri yang diduga disebabkan oleh gas air mata, guna memastikan faktor – faktor penyebab kematian.

i. Mensosialisasikan kepada anggota Polri yang bertugas, tentang peraturan-peraturan keamanan dan keselamatan stadion sesuai dengan aturan FIFA

. j. Memastikan kesiapan pengamanan secara keseluruhan dalam penyelenggaraan pertandingan sepakbola.

k. Implementasi pengamanan agar disesuaikan dengan Rencana Pengamanan.

*6. Rekomendasi bagi TNI:*

a. Melanjutkan proses penanganan pelanggaran prajurit yang terkait dengan penyelenggaraan pertandingan sepakbola di Kanjuruhan.

b. Menekankan kembali tentang 8 Wajib TNI dalam setiap penugasan prajurit.

c. Memastikan dalam hal pemberian BKO kepada Polri, dalam pengamanan pertandingan sepakbola, harus mengetahui dan menerapkan peraturan yang berlaku dalam persepakbolaan.

*7. Rekomendasi bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga:*

a. Memastikan semua penyelenggaraan pertandingan sepakbola yang dilakukan oleh PSSI berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

b. Kemenpora agar segera menyusun Rancangan

Peraturan Pemerintah tentang perlindungan kepada pemain, wasit, penonton/suporter, dan perangkat penyelenggara pertandingan lainnya.

c. Kemenpora agar segera merancang program untuk membangun budaya sportivitas para pemain, supporter, dan masyarakat, sehingga dapat secara sportif menerima hasil sebuah pertandingan baik menang atau kalah.

*8. Rekomendasi bagi* *Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:*

a. Kementerian PUPR melakukan renovasi menyeluruh terhadap semua stadion sepakbola di Indonesia khususnya yang digunakan oleh Liga 1 dan Liga 2 sesuai dengan standar keamanan FIFA dan merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Sepakbola Nasional.

b. Menyiapkan spesifikasi teknis tentang standar stadion.

*9. Rekomendasi bagi* *Kementerian Kesehatan:*

a. Memastikan pelayanan kesehatan gratis bagi para korban Kanjuruan (sampai sembuh).

b. Merumuskan standarisasi pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan pertandingan sepakbola.

*10. Rekomendasi bagi Kementerian Sosial:*

a. Menjamin diberikannya bantuan sosial bagi korban tragedi Kanjuruhan.

b. Menjamin diberikannya treatment program trauma healing bagi korban dan keluarga yang mengalami depresi/trauma akibat tragedi Kanjuruhan. (Dya Ayu)


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved