Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Terseret Kasus Narkotika, Irjen Teddy Batal Jadi Kapolda Jatim, Bakal Digantikan Siapa?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dipastikan mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Polri pembatalan atas penunjukan Irjen Pol Teddy Minahasa
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dipastikan mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Polri pembatalan atas penunjukan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sebagai Kapolda Jatim, yang sempat dilansir beberapa waktu lalu.
Sesuai dengan Surat Telegram Rahasia (STR) Polri Nomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022, kemarin. Irjen Pol Teddy akan menggantikan Irjen Pol Nico Afinta.
Sedangkan Irjen Pol Nico berdasarkan STR yang sama dimutasi sebagai pejabat Staf Ahli bidang Sosial dan Budaya (Sahlisosbud Kapolri) Kapolri, di Mabes Polri.
Mengingat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra diduga terlibat praktik peredaran narkotika, atas hasil penyelidikan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Rencana penunjukan Irjen Teddy sebagai wajah Kapolda Jatim, urung dilakukan.
"Terkait dengan posisi Irjen Pol TM yang kemarin baru saja kamin keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya mengeluarkan TR pembatalan," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, dalam siaran KompasTV, Jumat (14/10/2022).
Namun, Listyo menegaskan, pihaknya bakal menunjuk sosok baru untuk menjadi pejabat Kapolda Jatim
"Dan kami ganti dengan pejabat yang baru," pungkasnya.
Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Diduga Backingi Jaringan Narkoba, Terbongkar dari Penangkapan 3 Warga
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, bahwa pejabat Kapolda Jatim, adalah Irjen Pol Toni Hermanto,
Hal itu didasarkan pada Isi keputusan Kapolri Nomor: KEP/1386/X/2022, tanggal 10-10-2022 terdapat perubahan.
Yakni pada poin kedua, bahwa Irjen Pol Toni Harmanto, yang sebelumnya merupakan Kapolda Sumsel, diangkat dalam jabatan baru Kapolda Jatim.
Sebelumnya, keterlibatan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dalam kasus praktik jual beli narkotika, dibuktikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra terbukti terlibat dalam kasus narkotika, berdasarkan hasil pengembangan kasus kejahatan narkotika yang telah dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
Mulanya penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan tiga orang warga sipil atas temuan narkotika dari sebuah jaringan peredaran narkotika di wilayah Indonesia.
Saat dilakukan pengembangan, ternyata tiga orang warga sipil yang telah menjadi tersangka itu, terhubung dengan seorang anggota polisi berpangkat Bripka dan seorang polisi berpangkat Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek di Jakarta.
"Kemudian dilakukan perkembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, dalam siaran KompasTV, Jumat (14/10/2022).
Kemudian, saat ditelusuri kembali, ternyata dua orang anggota kepolisian tersebut, terhubung dengan seorang anggota polisi lain berpangkat lebih tinggi yakni AKBP, yang merupakan mantan Kapolres Bukitinggi.
Dari temuan tersebut, ternyata penyidik mendapati adanya jejaring polisi berpangkat lebih tinggi yakni Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. atas dasar hal tersebut kemarin saya minta tadi Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," katanya.
Mantan Kapolda Banten itu, mengatakan, kini Irjen Pol Teddy Minahasa telah diamankan di penempatan khusus yang berlokasi di Divisi Propam Mabes Polri.
Listyo juga telah memberikan instruksi kepada Divisi Propam Mabes Polri untuk segera melakukan penindakan secara etik terhadap Irjen Pol Teddy, dengan sanksi maksimal sesuai Perkap Polri, yakni dipecat dari Polri secara tak hormat atau lazim disebut dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)
"Kemudian tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait Etik untuk kemudian agar bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," jelasnya.
Kendati demikian, Listyo Sigit meminta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya.
Bahkan ia minta siapapun itu, apakah itu masyarakat sipil ataukah anggota Polri berpangkat Jenderal sekalipun, akan diproses hingga tuntas mulai dari proses etik hingga pidana.
"Dan ini tentunya sebagai bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait dengan masalah narkoba dan juga warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang bermain-main dan melakukan penindakan tegas. Saya tentu akan membuka ruang masyarakat," pungkasnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, beredarnya kabar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra diamankan atas dugaan tindak pidana narkotika, pertama kali muncul dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Komisi III DPR RI mendapatkan kabar jika Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa tertangkap kasus narkoba.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sahroni.
"Sementara diduga benar (Irjen Teddy Minahasa ditangkap). Kalau enggak salah narkoba," kata Sahroni kepada Tribunnews.com, Jumat (14/10/2022).
Sahroni meminta ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk bisa menindak tegas para pejabat Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.
Hal itu diungkap Sahroni dalam akun instagram pribadinya @ahmadsahroni88. Dia meminta agar Listyo memecat dan memidanakan anggotanya yang melakukan pelanggaran.
"Pak Kapolri saya minta ketegasan anda terkait para pejabat Polri yang terlibat dengan judi or narkoba. Anda harus segera pecat dan pidanakan. Ini taruhan anda memimpin institusi besar," tulisnya.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal merilis soal kabar penangkapan Irjen Teddy Minahasa pada sore hari ini.
Kendati begitu, Dedi masih enggan menjelaskan lebih lanjut soal tertangkapnya Irjen Teddy Minahasa. Dia hanya menyatakan, kasus itu bakal dirilis oleh Kapolri.
"Sore ini akan disampaikan rilis oleh Bapak Kapolri," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com