Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

ADV

Pengumuman Lelang KPU Kota Blitar

Pengumuman Lelang KPU Kota Blitar melalui perantaraan KPKNL Malang dengan rincian obyek lelang berikut ini.

ISTIMEWA
Logo Komisi Pemilihan Umum 

TRIBUNJATIM.COM - Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 1896/RT.01.3-SD/04/SJ/XII/2019 tanggal 26 Desember 2019 perihal Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara berupa Eks Logistik Pemilu/Pemilihan pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Nomor 2060/RT.01.3-SD/02/2022 tanggal 26 Agustus 2022 perihal Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Pasca Pemilu dan/atau Pemilihan Tahun 2020 serta Barang Perlengkapan Pemungutan Suara pada Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum, KPU Kota Blitar akan melaksanakan penjualan di muka umum/lelang barang milik negara melalui perantaraan KPKNL Malang dengan rincian obyek lelang berikut:

Uraian barang lelang KPU
Uraian barang lelang KPU (DOK. KPU Kota Blitar)

Keterangan :

- Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan;

- Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Malang selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;

- Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggungjawab peserta lelang.

Persyaratan Lelang:

1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id;

2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas;

3. Objek lelang tersebut di atas dijual lelang dengan kondisi apa adanya dan kepada peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang;

4. Apabila karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap salah satu atau beberapa barang/obyek lelang tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak  diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Malang maupun KPU Kota Blitar;

5. Barang yang akan dilelang dapat dilihat di gudang KPU Kota Blitar dengan alamat Jl. Veteran No. 67, Kota Blitar pada  hari dan jam kerja sampai dengan Senin, 17 Oktober 2022;

6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang KPU Kota Blitar, Jl. Pemuda Soempono No. 72, Kota Blitar Telp. (0342) 801065 atau No HP 081358222407;

7. Pemenang Lelang bersedia membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa Surat Suara yang dilelang akan dihancurkan / dileburkan.

Pelaksanaan lelang KPU Kota Blitar.
Pelaksanaan lelang KPU Kota Blitar. (DOK. KPU Kota Blitar)

Kota Blitar, 12 Oktober 2022
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar

Henri Wijaya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved