ADV
Pengumuman Lelang KPU Kota Blitar
Pengumuman Lelang KPU Kota Blitar melalui perantaraan KPKNL Malang dengan rincian obyek lelang berikut ini.
TRIBUNJATIM.COM - Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 1896/RT.01.3-SD/04/SJ/XII/2019 tanggal 26 Desember 2019 perihal Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara berupa Eks Logistik Pemilu/Pemilihan pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Nomor 2060/RT.01.3-SD/02/2022 tanggal 26 Agustus 2022 perihal Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Pasca Pemilu dan/atau Pemilihan Tahun 2020 serta Barang Perlengkapan Pemungutan Suara pada Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum, KPU Kota Blitar akan melaksanakan penjualan di muka umum/lelang barang milik negara melalui perantaraan KPKNL Malang dengan rincian obyek lelang berikut:

Keterangan :
- Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan;
- Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Malang selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggungjawab peserta lelang.
Persyaratan Lelang:
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id;
2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas;
3. Objek lelang tersebut di atas dijual lelang dengan kondisi apa adanya dan kepada peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang;
4. Apabila karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap salah satu atau beberapa barang/obyek lelang tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Malang maupun KPU Kota Blitar;
5. Barang yang akan dilelang dapat dilihat di gudang KPU Kota Blitar dengan alamat Jl. Veteran No. 67, Kota Blitar pada hari dan jam kerja sampai dengan Senin, 17 Oktober 2022;
6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang KPU Kota Blitar, Jl. Pemuda Soempono No. 72, Kota Blitar Telp. (0342) 801065 atau No HP 081358222407;
7. Pemenang Lelang bersedia membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa Surat Suara yang dilelang akan dihancurkan / dileburkan.

Kota Blitar, 12 Oktober 2022
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar
Henri Wijaya