Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Detik-detik Hakim di Lumajang Dilempar Kursi seusai Kabulkan Gugatan Cerai, Padahal Punya Niat Baik

Inilah detik-detik hakim di Lumajang dilempar kursi. Apa yang sebenarnya terjadi? Simak selengkapnya di sini!

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Tony Hermawan
Zulkifli, mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri usai menjadi hakim perkara gugatan cerai pernikahan di Lumajang. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Inilah detik-detik hakim di Lumajang dilempar kursi.

Simak selengkapnya di sini!

Hakim mempunyai wewenang memutuskan sebuah perkara.

Profesi ini lumayan berisiko karena bersinggungan langsung dengan status orang yang divonis.

Seorang hakim di Lumajang dilempar kursi usai mengabulkan gugatan cerai.

Pengalaman kurang mengenakkan ini dialami Zulkifli.

Penganiayaan ini bermula ketika dirinya mengadili perkara istri menggugat cerai suami di Pengadilan Agama IA Kabupaten Lumajang. Nah, saat itu dia mengurus permohon UH (42) menceraikan suaminya, SN (54).

Sidang itu semula berjalan lancar.

Baca juga: Nasib Ibu Rumah Tangga Korban Penganiayaan di Surabaya, Berharap Pelaku Segera Ditahan Jaksa

Namun, suasana berubah tegang usai Zulkifli mengambulkan gugatan cerai UH.

SN berdiri dari tempat duduk lalu memukul UH menggunakan kursi saksi.

Zulkifli saat itu mencoba meredam keributan tersebut. Nahas, hal tersebut justru malah membuat SN makin mengamuk.

Kursi yang digunakan untuk memukul UH, dilemparkan juga arah Zulkifli.

Akibatnya, Zulkifli mengalami luka robek di pipi sebelah kiri. Aksi itu terjadi karena SN diduga tak terima keputusan pengadilan. Hingga akhirnya SN meluapkan emosi dengan menyerang mantan istri dan hakim.

"Tiba-tiba tergugat menghampiri mantan istrinya dan langsung melakukan penganiayaan. Saya coba meredam, tapi ikut jadi sasaran," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved