Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Kepergok Bawa Sabu, Driver Ojol di Surabaya Diringkus Polisi, Simak Kronologi Lengkapnya

Oknum driver ojek online di Surabaya terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran ulahnya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Firman Rachmanudin
Tersangka dan barang bukti kasus narkoba yang diamankan polisi Surabaya 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Oknum driver ojek online di Surabaya terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran ulahnya.

Ia nekat mengambil paket berisi narkotika yang akan diedarkannya di sekitar kawasan Surabaya Timur.

Dari paket yang ditemukan padanya, terdapat narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Pria berinisial MFR (25) diamankan di dalam kamar kos Jalan Tambak Segaran, Simokerto Kota Surabaya.

Bersama ribuan pil ekstasi erta ratusan gram sabu-sabu diamankan oleh petugas, pria asal Jalan Gadelsari Tandes Surabaya itu digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.

"Selain itu barang bukti narkoba, kami juga mengamankan tiga timbangan elektrik, 24 buah plastik klip, dua plastik bekas bungkus sabu, dua sekrop dari sedotan, kotak hitam dan mangkok dari plastik," sebut AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (20/10/2022).

MFR diamankan, setelah pada, Sabtu 17 September 2022, kurang lebih pukul 06.00 WIB, polisi mendatangi kamar kos Tersangka yang sebelumnya sudah diintai.

Baca juga: Dikira Warga Sedang Olahraga, Pengedar Sabu di Bangkalan Tak Sadar Pria Bersarung Ternyata Polisi

Mulanya, dalam kamar kos itu ditemukan barang bukti berupa 3 butir Pil berwarna abu-abu diduga Extacy dalam laci kosmetik kamar kos yang diakui milik tersangka sendiri.

Kemudian petugas Polisi melakukan pengembangan.

Pelaku mengaku menyimpan barang dalam Kos di Jalan Abdul Rahman Pabean Sedati Sidoarjo.

Di sana, petugas kembali menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat ratusan gram serta ratusan pil ekstacy, sekrop dari sedotan, Uang upah dari penjualan sabu Sebesar Rp.3.360.000.

"Barang tersebut merupakan barang yang diakui milik HBB yang tinggal dalam salah satu Lapas. Total barang yang disita, sabu 246,66 gram dan Extacy 563 butir," imbuh AKBP Daniel.

Tersangka MFR mengaku bahwa mendapatkan barang kiriman berupa sabu tersebut dari HBB pada Jumat, 02 September 2022 sekira pukul 15.00 Wib, dengan cara diranjau di Perumahan Jalan Bratang Surabaya yang awalnya sebanyak 1 Kilo.

Sedangkan barang extacy didapat pada Jumat, 09 September 2022 sekira pukul 16.00 Wib dan diranjau di seputar jalan Bratang Surabaya sebanyak 1000 butir.

"Tersangka MFR mengaku bahwa menerima barang berupa Sabu dan Extacy itu untuk dikirim lagi ke pembeli dengan cara ranjau dan kebanyakan meranjau barang tersebut di daerah Juanda Sidoarjo dengan upah setiap Minggu sekitar Rp.1.500.000," pungkas Daniel.

Polisi saat sudah menahan Ojol pemilik narkotika dua jenis itu dan akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved