Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Iming-iming Janji Manis Bisa Muluskan Jadi CPNS, Mantan Anggota DPRD Tulungagung Ditangkap Polisi

Iming-iming janji manis bisa muluskan jadi CPNS, mantan anggota DPRD Tulungagung, Suwito, ditangkap polisi. Jadi tersangka kasus penipuan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Iming-iming janji manis bisa muluskan jadi CPNS, mantan anggota DPRD Tulungagung, Suwito (54), ditangkap polisi, Rabu (19/10/2022). Suwito (54) menjadi tersangka kasus penipuan. 

Korban pun tertarik, lalu "menitipkan" tiga anaknya ke pelaku. Korban juga membayar ke pelaku Rp 132 juta, atas jasa tersebut.

"Pelaku menjanjikan, SK PNS tiga anak saya sudah turun Januari 2018. Setelah ditunggu, ternyata bulan Januari 2018 tidak ada. Pelaku kembali bilang dan menjanjikan SK tersebut turun bulan Maret 2018, ternyata Maret 2018 juga tidak ada," jelasnya.

Setelah itu pada April 2018, ada pengumuman PNS dari pusat secara online.

Setelah dicek, tidak ada satupun nama anak korban masuk dalam daftar PNS.

Korban disuruh menunggu oleh pelaku hingga Oktober 2018. Karena pelaku berdalih, anak korban dimasukkan melalui jalur khusus, bukan melalui jalur umum yang menggunakan sistem online.

"Kenyataannya, kami disuruh menunggu hingga Maret 2019, dan ada pengumuman PNS dari pusat. Tiga nama anak saya tidak masuk pengumuman tersebut. Kemudian bulan Oktober 2019, pelaku meminta saya untuk sabar menunggu karena bulan Maret 2020 ada perekrutan PNS," terangnya.

Pelaku meminta kembali uang sejumlah Rp 21 juta, dengan alasan mempercepat proses penerimaan.

Korban tidak percaya, dan meminta bukti SK PNS dulu ke pelaku. Kalau pelaku bisa menunjukkan SK PNS, baru uang itu ditransfer ke pelaku.

"Bulan April 2020, pelaku memberikan surat pengumuman Penetapan Nomor Induk Pegawai. Di surat itu, tertera stempel dan kop surat yang bertuliskan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, saya tidak mudah percaya begitu saja. Saat saya cek lebih lanjut, ternyata surat itu palsu," ungkapnya.

Akhirnya korban meminta kejelasan terkait hal tersebut. Dan meminta sejumlah uangnya yang telah ditransfer ke pelaku, untuk segera dikembalikan.

"Dari kejadian itu, saya baru tahu kalau korbannya bukan saya saja. Ternyata korban yang telah ditipu, mencapai ratusan orang. Akhirnya saya bersama korban yang lain, mendatangi rumah pelaku pada Desember 2020 untuk meminta kembali uang yang telah ditransfer," jujurnya.

Pelaku berjanji uang korban akan dikembalikan pada akhir April 2021. Ternyata, pelaku tidak kunjung mengembalikan uang korban.

Korban kemudian kembali mendatangi rumah pelaku pada awal Juni 2021. Namun ternyata, kedua pelaku telah pergi ke luar kota dan belum sama sekali pulang ke Kota Malang.

Akhirnya korban bersama delapan korban lainnya asal Pasuruan, melaporkan kedua pelaku ke Polresta Malang Kota pada Rabu (23/6/2021).

Sementara itu, Ketua LSM Peduli Bangsa Jatim wilayah Malang Raya, Tjandra Febryanto yang ikut mendampingi sembilan korban tersebut mengungkapkan. Bahwa, total korban penipuan dari kedua pelaku tersebut mencapai 152 orang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved