Berita Tulungagung
Iming-iming Janji Manis Bisa Muluskan Jadi CPNS, Mantan Anggota DPRD Tulungagung Ditangkap Polisi
Iming-iming janji manis bisa muluskan jadi CPNS, mantan anggota DPRD Tulungagung, Suwito, ditangkap polisi. Jadi tersangka kasus penipuan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Mengaku bisa memasukkan orang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mantan anggota DPRD Tulungagung, Suwito (54) menjadi tersangka kasus penipuan.
Mantan anggota dewan 2004-2009 ini telah menipu korbannya sebesar Rp 220 juta.
"Tersangka kami amankan pada Rabu (19/10/2022) kemarin usai pemeriksaan," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Sabtu (22/10/2022).
Lanjut Iptu M Anshori, awalnya Suwito menawari korban, WW (29) warga Kecamatan Bandung, Tulungagung, untuk dimasukkan menjadi CPNS.
Untuk memuluskan menjadi CPNS, WW diminta menyetor uang Rp 200 juta untuk pelicin.
Uang itu diserahkan dalam rentang tahun 2016 sampai 2018.
"Namun ternyata sampai tahun 2022 ini, korban tidak kunjung menjadi CPNS seperti yang dijanjikan Suwito," sambung Iptu M Anshori.
Baca juga: Nasib Anak Artis Cantik Dipenjara karena Kasus Penipuan CPNS, Isi Hati Ibu: Takdir Hidupnya
Merasa ditipu oleh Suwito, WW melapor ke Polres Tulungagung.
Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi.
Polisi juga meminta sejumlah barang bukti dugaan penipuan yang dilakukan Suwito.
"Dari alat bukti yang ada, penyidik melakukan gelar perkara. Dari situ perkaranya naik penyelidikan menjadi penyidikan," ungkap Iptu M Anshori.
Penyidik sempat melayangkan panggilan pertama untuk Suwito, namun saat itu ia tidak datang.
Suwito baru menghadap penyidik saat panggilan kedua dengan status sebagai saksi.
Baca juga: Nasib Anak Artis Cantik Dipenjara karena Kasus Penipuan CPNS, Isi Hati Ibu: Takdir Hidupnya
Dari hasil penyidikan terhadap Suwito, polisi kembali melakukan gelar perkara.
"Saat itu hasil gelar perkara, dua alat bukti yang dibutuhkan sudah terpenuhi. Status SW (Suwito) dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," papar Iptu M Anshori.
Mantan Ketua Komisi A DPRD Tulungagung ini akhirnya ditahan di Mapolres Tulungagung.
Penyidik menjeratnya dengan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan 378 KUHPidana, tentang penipuan.
Kedua pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Polisi juga menyita barang bukti, seperti 3 kuitansi penyerahan uang yang ditandatangani Suwito.
Bukti setoran uang, masing-masing 3 lembar lewat Bank Mandiri dan satu lembar lewat BCA.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa tertipu dengan Suwito untuk melapor ke Polres Tulungagung.
"Masyarakat jangan percaya pada tawaran bisa memasukkan menjadi CPNS. Karena itu pasti modus penipuan," pungkas Iptu M Anshori .
Baca juga: HRD Salah Transfer Gaji Rp 7,9 Juta Jadi Rp 2,6 M, Ogah Kembalikan Uang, Pegawai Ini Pilih Resign
9 Warga Pasuruan Juga Jadi Korban Penipuan CPNS
Sebelumnya, sebanyak sembilan warga asal Pasuruan datangi Polresta Malang Kota, Rabu (23/6/2021) siang.
Kedatangan mereka untuk melaporkan warga Kota Malang, setelah menjadi korban dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ada dua orang yang dilaporkan, yaitu seorang perempuan berinisial RN (54) dan seorang laki-laki berinisial MS (54).
Keduanya merupakan suami istri, dan tinggal di wilayah Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang .
Salah satu korban dugaan penipuan CPNS, berinisial SH (56) menjelaskan kronologi yang dialaminya tersebut.
"Jadi, awalnya suami saya itu kenal dengan pelaku melalui temannya pada akhir Desember 2017. Lalu, pelaku menawarkan bisa memasukkan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memakai jalur khusus dan tanpa tes," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Korban pun tertarik, lalu "menitipkan" tiga anaknya ke pelaku. Korban juga membayar ke pelaku Rp 132 juta, atas jasa tersebut.
"Pelaku menjanjikan, SK PNS tiga anak saya sudah turun Januari 2018. Setelah ditunggu, ternyata bulan Januari 2018 tidak ada. Pelaku kembali bilang dan menjanjikan SK tersebut turun bulan Maret 2018, ternyata Maret 2018 juga tidak ada," jelasnya.
Setelah itu pada April 2018, ada pengumuman PNS dari pusat secara online.
Setelah dicek, tidak ada satupun nama anak korban masuk dalam daftar PNS.
Korban disuruh menunggu oleh pelaku hingga Oktober 2018. Karena pelaku berdalih, anak korban dimasukkan melalui jalur khusus, bukan melalui jalur umum yang menggunakan sistem online.
"Kenyataannya, kami disuruh menunggu hingga Maret 2019, dan ada pengumuman PNS dari pusat. Tiga nama anak saya tidak masuk pengumuman tersebut. Kemudian bulan Oktober 2019, pelaku meminta saya untuk sabar menunggu karena bulan Maret 2020 ada perekrutan PNS," terangnya.
Pelaku meminta kembali uang sejumlah Rp 21 juta, dengan alasan mempercepat proses penerimaan.
Korban tidak percaya, dan meminta bukti SK PNS dulu ke pelaku. Kalau pelaku bisa menunjukkan SK PNS, baru uang itu ditransfer ke pelaku.
"Bulan April 2020, pelaku memberikan surat pengumuman Penetapan Nomor Induk Pegawai. Di surat itu, tertera stempel dan kop surat yang bertuliskan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, saya tidak mudah percaya begitu saja. Saat saya cek lebih lanjut, ternyata surat itu palsu," ungkapnya.
Akhirnya korban meminta kejelasan terkait hal tersebut. Dan meminta sejumlah uangnya yang telah ditransfer ke pelaku, untuk segera dikembalikan.
"Dari kejadian itu, saya baru tahu kalau korbannya bukan saya saja. Ternyata korban yang telah ditipu, mencapai ratusan orang. Akhirnya saya bersama korban yang lain, mendatangi rumah pelaku pada Desember 2020 untuk meminta kembali uang yang telah ditransfer," jujurnya.
Pelaku berjanji uang korban akan dikembalikan pada akhir April 2021. Ternyata, pelaku tidak kunjung mengembalikan uang korban.
Korban kemudian kembali mendatangi rumah pelaku pada awal Juni 2021. Namun ternyata, kedua pelaku telah pergi ke luar kota dan belum sama sekali pulang ke Kota Malang.
Akhirnya korban bersama delapan korban lainnya asal Pasuruan, melaporkan kedua pelaku ke Polresta Malang Kota pada Rabu (23/6/2021).
Sementara itu, Ketua LSM Peduli Bangsa Jatim wilayah Malang Raya, Tjandra Febryanto yang ikut mendampingi sembilan korban tersebut mengungkapkan. Bahwa, total korban penipuan dari kedua pelaku tersebut mencapai 152 orang.
"Dan para korbannya itu, tidak hanya berasal dari Pasuruan saja. Ada yang asalnya dari Mojokerto, bahkan ada juga yang berasal dari Bandung dan Bogor. Kalau ditotal, kerugian seluruh korban ini bisa mencapai Rp 7,1 milyar," ungkapnya.
Tjandra juga menambahkan, bahwa pihaknya bersama sembilan korban asal Pasuruan, melaporkan pelaku ke Polresta Malang Kota atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.
"Kami bersama sembilan korban asal Pasuruan, melaporkan kedua pelaku atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. Kami berharap, Polresta Malang Kota dapat mengusut kasus ini dan segera menangkap kedua pelaku. Agar tidak ada lagi korban-korban selanjutnya," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Tulungagung