Berita Entertainment
Alasan Nikita Mirzani Ditahan Terkait Kasus dengan Dito Mahendra, Tidur di Sel Bersama 8 Orang WBP
Inilah alasan Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIA Serang terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, Selasa (25/10/2022).
TRIBUNJATIM.COM - Terkait kasusnya dengan Dito Mahendra, Nikita Mirzani akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022).
Apa alasan Nikita Mirzani ditahan pun jadi sorotan.
Diketahaui Nikita Mirzani memang tengah berseteru dengan kekasih penyanyi Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
Hal ini terkait postingan Instagram Nikita Mirzani yang dinilai mencemarkan nama baik Dito Mahendra.
Kini, Nikita Mirzani resmi ditahan terkait kasus tersebut.
Awalnya Nikita Mirzani menolak ditahan oleh jaksa penuntut umum saat proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Serang, Banten.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Bahkan Nikita Mirzani teriak histeris tak terima saat dirinya akan dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Serang.
Dengan penuh emosional, Nikita Mirzani menanyakan alasan penahanan kepada Kepala Seksi Pidana Umum Edward dengan berteriak.
Ibu tiga anak itu bahkan sampai menangis karena memohon untuk tidak ditahan.
"Nggak mau (ditahan), siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa Bang?," teriak Nikita di ruang tahap dua Kejari Serang.
Karena tak terima dengan keputusan tersebut, Nikita Mirzani menuding bahwa jaksa penuntut umum telah dibayar oleh Dito Mahendra agar dirinya dijebloskan ke penjara.
Baca juga: Terungkap Bayaran Bunda Corla di Jerman, Nikita Mirzani Kaget Sawerannya Ditolak, Nggak Rakus Aku
"Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," ujar Nikita Mirzani.
Tak hanya menuding telah dibayar oleh Dito Mahendra saja, Nikita juga menyebut jaksa tidak memiliki hati nurani.
Hal itu lantaran Nikita merasa dirinya diperlakukan seperti penjahat kriminal.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," kata Nikita Mirzani.
Baca juga: Ngaku Hidupi 1500 Anak Yatim Piatu, Nikita Mirzani Ogah Jadi Orang Miskin, Sikap Nyinyir Disorot

Alasan Nikita Mirzani Ditahan
Kejari Serang Freddy D Simanjuntak pun membeberkan alasan terkait penahanan artis cantik yang akrab disapa Nyai tersebut,
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Freddy D Simanjuntak.
Dikatakan Freddy, proses hukum Nikita Mirzani sudah sampai di kejaksaan. Sehingga, harus dilakukan penahanan.
"Sehingga ketika sudah beralih ke kejaksaan maka dilakukan penahanan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani akan ditahan di penjara selama 20 hari ke depan, terhitung dari 25 Oktober hingga 13 November 2022 mendatang.
Baca juga: Sosok Kompol Ocha Viral Gertak Preman di Rumah Wanda Hamidah, Ternyata Kakak Nikita Mirzani?
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy.
Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

"Sudah resmi ditahan dan ditempatkan di sel di kamar bersama WBP yang lain. (Sekamar) Ada 8 orang, berarti totalnya 9 orang dengan Nikita," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten, Masjuno kepada wartawan di Rutan Serang, Selasa.
Meski Nikita publik figur, Masjuno memastikan fasilitas yang didapatkannya selama menjalani proses penahanan sama dengan tahanan lainnya dan tidak diistimewakan.
"Kita akan berikan pelayanan sesuai SOP yang kita miliki. Di dalam kamar ada kipas pasti, perlengkapan-perlengkapan yang mendasar, kebutuhan sehari-hari ada semuanya itu aja," sambungnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Sentil Baim Wong Bakal Bikin Konten Tragedi Kanjuruhan, Nikmir: Untung Kena Masalah
Pada hari pertama, lanjut Masjuno, Nikita akan menjalani adaptasi dan sosialisasi terlebih dahulu dengan yang lainnya. Selama proses pengenalan, Nikita belum diperbolehkan dibesuk oleh siapapun selama dua minggu dikarenakan ada proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Tapi dia bisa mengikuti kegiatan-kegiatan bimbingan kerohanian, kemudian kegiatan lainnya juga ada. Bantuan hukum juga ada, terutama tentang hak-hak dia beribadah," tandasnya.
Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sempat berseteru dengan kekasih penyanyi Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
Awalnya melalui Instagram pribadinya, Nikita Mirzani membongkar kasus yang tengah menimpa seorang penyanyi Indonesia yang diduga telah melakukan penyekapan terhadap mantan supirnya.
Nikita Mirzani awalnya hanya memberi tahu inisial penyanyi tersebut dan juga inisial kekasih penyanyi tersebut di Instagram pribadinya.
Baca juga: Buntut Panjang Aksi Baim Wong Prank KDRT, Nikita Mirzani Ejek Gak Pansos Gak Makan, Pakar: Pidana
Baca juga: Nikita Mirzani Ejek Najwa Shihab Jilat Ludah Sendiri, Imbas Laporkan Peretasan Akun Narasi: Malu

Tetapi karena merasa diteror, akhirnya Nikita Mirzani terang-terangan mengunggah foto dan menyebut nama Dito Mahendra dan Nindy Ayunda atas kasus dugaan penyekapan tersebut di Instagram pribadinya.
Dito Mahendra yang tak merasa mengenal Nikita Mirzani pun akhirnya melaporkan artis tersebut dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Akhirnya Nikita Mirzani dijemput paksa dan diperiksa oleh penyidik dari Polres Serang Kota karena dianggap tak kooperatif.
Pihak kepolisian menyebut bahwa mereka sudah berkali-kali memanggil Nikita Mirzani untuk datang ke Polres Serang Kota untuk melakukan pemeriksaan.
Tetapi Nikita Mirzani justru tak menanggapi surat pemanggilan dari pihak kepolisian.
Nikita Mirzani mengaku sengaja mengabaikan surat pemanggilan tersebut lantaran ia tak merasa melakukan kesalahan apa pun.
Setelah menjalani pemeriksaan, Nikita Mirzani pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Seleb dan Berita Jatim lainnya