Berita Entertainment
9 Fakta Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra, Si Artis Cantik Nangis Ditahan 20 Hari: Penjahat
Rangkuman fakta-fakta terkait kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra. Kini si artis cantik ditahan 20 hari
Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
Jemput paksa
Pada Rabu (15/6/2022), Nikita Mirzani membuat heboh jagat maya media sosial karena unggahan Instagram Story-nya yang memperlihatkan sejumlah polisi datang di depan rumahnya.
Pasalnya, penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota itu diketahui sudah tiba di rumah Nikita Mirzani yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan sedari pukul 03.00 WIB.
Rupanya, kehadiran kepolisian untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani yang mangkir dari pemeriksaan.
Baca juga: BERITA TERPOPULER SELEB Denise Chariesta Jual Barang Bukti Selingkuh - Alasan Nikita Mirzani Ditahan
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan Nangis Histeris, Tuding Jaksa Dibayar Dito Mahendra: Nggak Punya Hati Nurani
Namun, usaha penyidik Polresta Serang Kota untuk menjemput paksa Nikita Mirzani ke rumahnya sia-sia karena artis tersebut enggan untuk keluar dan menemui polisi.
Setelah gagal melakukan berbagai upaya persuasif untuk membujuk Nikita keluar, petugas pun memutuskan untuk meninggalkan kediaman artis tersebut sekitar pukul 11.15 WIB.
Meski begitu, pada sore harinya, Nikita Mirzani menyambangi Polresta Serang Kota.
Tersangka
Kejari Serang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Senin (13/6/2022).
Bersamaan dengan SPDP tersebut, Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.
Baca juga: Kata Terakhir Nikita Mirzani ke Anak Sebelum Tidur dengan 8 Napi Lain, Manajer: Arkana Paling Hancur

"Sudah, sudah kita terima (SPDP)," tegas Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil Jusar kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).
"Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka, tapi? sebagai tapi terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," ucap Rezkinil.
Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang di Rutan Kelas II B Serang, Banten. (Instagram)
Mangkir dua kali