Berita Entertainment
Beda Sikap Nikita Mirzani di Kantor Kejaksaan dan Rutan, Emosinya Meledak, Dilaporkan Dito Mahendra
Dalam waktu relatif singkat Nikita Mirzani sudah berinteraksi dengan penghuni rutan lainnya. Mereka melakukan kegiatan bersama.
Penahanan Nikita Mirzani berkait kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, pengusaha yang dikenal dekat dengan Nindy Ayunda.
Penahanan Nikita Mirzani menimbulkan pertanyaan, apa kasusnya, mengapa ditahan, dan siapa Dito Mahendra.
Ibu tiga anak itu djerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal pencemaran nama baik.
Kasus yang menjerat Niki, sapaan akrabnya, sudah masuk ke tahap dua, dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).
Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022).
Freddy D Simanjuntak menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Serang.
Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Proses penahanan dilakukan setelah penyidik menerima pelimpahan berkas yang dinyatakan lengkap atau P21 dari Polresta Serang Kota.
Nikita datang ke Kejari Serang pada pada pukul 15.30 WIB, langsung masuk ke sebuah ruangan di Kejari Serang.
Kurang lebih sekitar dua jam, proses penyerahan tahap II berlangsung. Tim kesehatan pun mengecek kondisi Nikita Mirzani di ruang penyerahan tahap II tersebut.
Pada pukul 18.35 WIB Nikita pun keluar dari ruangan dan langsung dibawa dengan mobil warna silver oleh tim dari Kejaksaan Serang, di mana mobil tahanan juga mengikuti dari belakang .
Baca juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Pacobaning Urip Happy Asmara, Kunci C: Kok Koyo Ngene Abot Sanggane
Ada beberapa pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana dengan pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Tahu akan ditahan, Nikita Mirzani berteriak-teriak menumpahkan emosi di ruangan Kejaksaan Negeri Serang.