Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Dulu Sesumbar Ngaku Jadi Aset Negara, Nikita Mirzani Kini Ditahan di Sel Sekamar dengan 8 Napi

Dulu kerap sesumbar menjadi aset negara, kini Nikita Mirzani tak bisa lagi menyombongkan diri setelah ditahan terkait kasus pencemaran nama baik.

Editor: Elma Gloria Stevani
YouTube Seleb Oncam
Nikita Mirzani ditahan oleh Kejari Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022. 

Ia menjalani adaptasi dan sosialisasi.

Ia juga dilarang dijenguk oleh siapapun.

"Tapi dia bisa mengikuti kegiatan-kegiatan bimbingan kerohanian, kemudian kegiatan lainnya juga ada. Bantuan hukum juga ada, terutama tentang hak-hak dia beribadah," seru Masjuno.

Sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan terkait kasus melawan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda alias Nindy.

Alasan Nikita Mirzani ditahan adalah supaya dia tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sementara itu, sahabat baik Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru, sempat buka suara atas penahanan tersebut.

Fitri Salhuteru yang sedang di luar negeri rupanya mempertanyakan soal Nindy yang tak ditahan terkait kasus penyekapan.

"Tidak ada komen untuk penahanan Nikita, karena Nikita sudah siap dan tahu dia akan diperlakukan lagi-lagi tidak adil di negeri ini," kata Fitri Salhuteru.

"Hanya ingin melihat bagaimana kasus saudara pelapor di Polres Jakarta Selatan tentang kejahatan HAM, penyekapan dan penganiayaan. Apakah penyekapan yang korban dan buktinya jelas akan bebas berkeliaran."

Fitri Salhuteru pun meminta agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan keadilan untuk Nikita Mirzani saat ini.

Ia juga menambahkan akun Instagram Listyo Sigit dalam unggahannya tersebut.

"Semoga bapak Kapolri @listyosigitprabowo memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa Nikita." 

"Jika ITE yang buktinya tidak jelas saja Nikita diperlakukan bak penjahat berat," tulis Fitri.

Berita lain terkait Nikita Mirzani

Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved