Tragedi Arema vs Persebaya
Jalani Pemeriksaan Kedua, Dirut Operasional PT LIB Irit Bicara, Kuasa Hukum Buka Suara
Dirut Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) Sudjarno selesai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim,
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Dirut Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) Sudjarno selesai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (27/10/2022) malam.
Sekitar pukul 17.30 WIB, Purnawirawan Jenderal Polisi Bintang Dua itu, tampak keluar dengan langkah kaki cepat, menuju mobil sedang yang telah menunggunya di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Tidak ada sepatah kata apapun dari mulutnya. Ia melenggang begitu ringannya menyeruak kerumunan awak media yang berjejal di depannya.
Kuasa hukumnya, Rochmad Amrullah mengatakan, kliennya selama kurun waktu lima jam, telah dicecar dengan 30 pertanyaan oleh penyidik.
Puluhan pertanyaan itu menguliti seputar tugas pokok dan fungsi dari PT LlB sebagai pihak penyelenggaraan pertandingan.
Mulai dari membuat jadwal pertandingan, wokrshop, management meeting. Kemudian, berkoordinasi dengan panitia pelaksana (Panpel), di masing-masing pertandingan.
Termasuk, perihal persiapan keamanan, dan kesehatan.
Amrullah menyakini, semuanya telah dipersiapkan oleh pihak kliennya yang bertindak sebagai Direktur Utama Operasi PT LIB.
Baca juga: Presiden Arema FC Irit Bicara Pasca Diperiksa soal Kasus Kanjuruhan, Juragan 99: Posisi Saya Sponsor
"Semuanya sudah dilakukan. Kita memang tidak tahu apa yang terjadi di next selanjutnya, kemudian ada kerusuhan, itu diluar dugaan, dan di luar keinginan seluruh pihak, kita tidak ingin semua itu terjadi," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (27/10/2022).
Amrullah juga menjelaskan mengenai perubahan jadwal pertandingan Derbi Jatim, antara Arema FC versus Persebaya Surabaya, pada Sabtu (1/10/2022) itu.
Bahwa, jadwal pertandingan tersebut sudah disusun dan telah dikonsultasikan kepada pihak kepolisian setempat.
Terkait, dengan perubahan waktu pertandingan yang semula dari pukul 15.30 WIB, menjadi 20.00 WIB.
Amrullah menyebut bahwa rencana perubahan jam pertandingan tersebut merupakan hasil diskusi PT LIB dengan pihak broadcaster yang memperoleh hak siar akan pertandingan tersebut,
Kemudian, hasil diskusi tersebut diusulkan dan dikomunikasikan kepada pihak kepolisian.
Dan hasilnya, lanjut Amrullah, pihak kepolisian memberikan rekomendasi penyelenggaraan pertandingan tersebut.
"Terkait di Kanjuruhan, memang ada usulan untuk tanding di jam 15.30, namun kemudian usulan setelah diskusi antara LIB dengan pihak broadcast itu, akhirnya kita meminta, kita mengusulkan untuk tetap tanding di jam 20.00, itu pun hanya saran; coba optimalkan dengan konsultasi dengan pihak kepolisian. Ternyata pihak kepolisian akhirnya memberikan rekomendasi, dan Polda pun memberikan rekomendasi, artinya panpel itu tidak akan jalan, tanpa rekomendasi pihak kepolisian," ungkapnya.
Mengenai dugaan Stadion Kanjuruhan tidak dilakukan verifikasi kelayakan oleh pihak PT LIB. Amrullah menerangkan, stadion tersebut telah dilakukan verifikasi pada tahun 2020 oleh PT LIB, dan pada tahun 2021 verifikasi dilakukan oleh pihak PSSI.
"Kemudian stadion itu, juga pernah dilakukan, di dalam stadion juga pernah diselenggarakan piala Menpora, piala presiden, dan tidak pernah terjadi apa apa. Soal stadion kalau memang ada masalah dengan stadion ya mungkin stadion atau rubuh atau bagaimana," katanya.
Ia menolak, jika disebut bahwa pihak kliennya tidak melakukan verifikasi atas stadion tersebut. Karena, kondisi stadion tersebut, dianggap masih layak.
"Layak. Jadi tahun 2021, itu mungkin menjadi kewenangan pihak kepolisian ya, tapi karena sudah di supervisi tahun 2020 dan 2021 juga pernah diselenggarakan beberapa pertandingan dan tidak terjadi masalah apa-apa, itu layak untuk dijadikan tempat untuk bertanding," jelasnya.
Bahkan, disinggung mengenai, adanya isu bahwa kliennya melakukan intervensi atas perubahan jam tayang kepada pihak Polres Malang, sebelum pertandingan tersebut.
Amrullah menampik hal tersebut, dan menegaskan, pihaknya tidak melakukan upaya yang dimaksudkan tersebut.
"Tidak ada penekanan dari Pak Sudjarno kepada Polres kabupaten Malang. Pak Sudjarno sudah menyampaikan bahwa semua kami serahkan kepada pihak polres. Tidak ada tekanan," pungkasnya.
Sebelumnya, serangkaian tahapan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut juga sudah dilakukan oleh penyidik.
Tahapan rekontruksi upaya pengendalian massa suporter yang dilakukan anggota kepolisian dengan menembakkan gas air mata, sudah dilakukan, memanfaatkan Lapangan Sepak Bola Mapolda Jatim, pada Rabu (19/10/2022).
Hasilnya, dalam rekonstruksi yang melibatkan sekitar 54 orang yang terdiri dari tiga orang tersangka, dan sisanya sebagai pemeran pengganti, diketahui terdapat 30 adegan rekonstruksi yang diperagakan.
Setelah dilakukan serangkaian tahapan penyidikan lanjutan. Senin (24/10/2022), keenam tersangka resmi ditahan di tahanan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim.
Terbaru, pada Selasa (25/10/2022). Penyidik melimpahkan berkas perkara enam orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pihak Asisten Pidana Umum, melakukan penelitian terhadap berkas tersebut selama kurun waktunya 14 hari kerja, dengan melibatkan 15 orang jaksa.
Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 135 orang, Kamis (6/10/2022).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
1) Akhmad Hadian Lukita (AHL), sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB).
AHL dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.
Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Derbi Sepak Bola tersebut pada Sabtu (1/10/2020).
AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion terbaru, pada tahun 2022.
Namun, mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam.
Bahkan, penggunaan stadion tersebut, juga tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi sesuai hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.
2) Abdul Haris (AH), sebagai Ketua Panitia Panpel (Panpel)
AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai panpel.
Padahal tupoksi tersebut tertuang dalam Pasal 6 No 1 Regulasi Keselamatan dan Keamanan tahun 2021. Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.
Bahkan, temuan penyidik, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton dalam stadion.
3) Suko Sutrisno (SS), merupakan Security Officer
SS diduga tidak membuat dokumentasi penilaian resiko. Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan petugas penjaga pintu stadion (Steward).
Sehingga, ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13, dan 14, meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar, sekitar pukul 22.00 WIB.
4) Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo (WS) merupakan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang
Kompol SS diduga mengetahui adanya peraturan FIFA atas adanya pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin. Kompol SS tidak melakukan pengecekan terhadap personel yang akan berjaga, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion hingga malam itu.
5) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD), Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim.
AKP HD diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun.
6) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi (BSA), Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang.
AKP BSA, diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun.
Sementara itu, sejumlah 20 orang anggota Polri menerima sanksi etik atas buntut kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 131 orang suporter Aremania dan Aremanita.
Mereka diduga lalai dalam menjalankan tugas hingga terpaksa menerima sanksi etik, setelah pihak internal; Irwasum dan Divisi Propam Polri, melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang personel yang terlibat pengamanan pertandingan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan secara maraton di mulai sehari setelah insiden nahas itu terjadi Sabtu (1/10/2022), yakni pada Minggu (2/10/2022) hingga berlanjut terus sampai Kamis (6/10/2022) sore.
Dari 20 orang terduga pelanggar itu, ia mengungkapkan, empat orang diantaranya merupakan pejabat utama (PJU) Polres Malang, yakni AKBP FH, Kompol WS, AKP PS, dan Iptu PS. Kemudian, dua orang perwira pengawas, dan pengendali, yakni AKBP AW dan AKP D.
Lalu, tiga orang anggota lainnya yang bertindak melakukan perintah tembakan pemerintah tembakan gas air mata, yakni AKP H, AKP US, dan Aiptu PP. Dan terakhir, 11 orang anggota yang melakukan eksekusi penembakan gas air mata.
Rantai komando anggota tersebut, menyebabkan 11 orang penembakan gas air mata melontar gas air mata.
Tujuannya, membubarkan sekaligus mengendalikan massa suporter yang berupaya memasuki tengah lapangan usai pertandingan.
Penembakan gas air mata itu dilakukan sebanyak 11 kali. Ditengarai penembakan tersebut dilakukan oleh masing-masing dari sebelas orang tersebut, sebanyak satu kali.
Rinciannya, tujuh kali tembakan ke arah tribun selatan, satu kali tembakan ke arah tribun utara, dan tiga kali tembakan ke arah tengah lapangan.
Dari aspek persiapan pertandingan, pada Senin (12/9/2022) Panpel Arema FC bersurat ke Polres Malang atas permohonan rekomendasi sepak bola Arema FC VS Persebaya Surabaya, yang akan dilakukan pada jam 20.00 WIB, Sabtu (1/10/2022).
Kemudian, Polres Malang memberikan jawaban kepada panpel tersebut dengan mengirimkan secara resmi untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan.
Namun demikian, permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB, dengan alasan, apabila waktunya digeser tentu akan ada pertimbangan terkait masalah penayangan langsung, ekonomi, mengakibatkan terjadinya penalti atau ganti rugi, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, Polres Malang melakukan persiapan pengamanan dengan melakukan berbagai macam rapat koordinasi (Rakor) dengan berbagai stakeholder.
Hasil dari rakor tersebut, Polres Malang memutuskan menambah jumlah personel dari semula 1.073 menjadi 2.034 orang personel. Kemudian, disepakati, bahwa suporter dari Arema FC yang diperbolehkan hadir. Selain itu, tidak boleh.
Akhirnya, proses pertandingan berjalan lancar, skor 2 untuk Arema FC dan 3 untuk Persebaya Surabaya. Namun di akhir pertandingan muncul reaksi atau penonton dari hasil yang ada.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com