Berita Surabaya
Pelaku Tawuran di Jembatan Suroboyo Diciduk Polisi, Ternyata Ada Motif Balas Dendam
Tiga ABG berinisial MRS (18), MFA (18), dan AS (16), hanya pasrah saat digelandang dari Ruang Satreskrim ke Halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga ABG berinisial MRS (18), MFA (18), dan AS (16), hanya pasrah saat digelandang dari Ruang Satreskrim ke Halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Di depan awak media, mereka mengakui tindakan kejahatannya sebagai pelaku tawuran dan pembacokan di Jembatan Surabaya, beberapa waktu yang lalu.
Diketahui, MRS yang merupakan karyawan swasta berdomisili di Tembok Dukuh, kemudian MFA tinggal di Bubutan, dan AS berasal dari Pacarkeling Surabaya.
Mereka berdua hanyalah seorang pelajar.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Wicaksana, mengatakan, aksi tersebut memakan satu korban tewas setelah terkena bacokan senjata tajam
"Tawuran ini melibatkan dua geng antara Wokwok Kacau Team dengan Gukguk Team. Sebelumnya kedua geng tersebut sudah melakukan tawuran," ujarnya, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Tawuran di Surabaya Tewaskan Satu Remaja, Pemkot Bakal Perbanyak Patroli serta Pasang CCTV
Menurutnya, perbuatan jahat itu adalah bentuk balas dendam dari Wokwok Kacau Team, karena beberapa hari yang lalu mereka kalah dan kembali bentrok dengan Gukguk Team.
"Tiga orang yang ditangkap memiliki peran berbeda. MRS dan MFA berperan sebagai pembacok. Sementara AS menjadi otak pembacokan," tuturnya.
"Mereka sama sama diamankan di kediaman masing-masing Senin dinihari. MRS dan MFA menuruti kemauan AS walau usia AS lebih muda. Alasannya, AS adalah ketua geng," sambungnya.
Polisi menyita barang bukti berupa dua buah senjata tajam jenis pedang, dengan panjang 1,5 dan 2 meter. Kepada polisi, pelaku mengaku, barang itu milik geng korban atau lawan.
Selain senjata tajam barang bukti lain yang turut disita polisi yakni sebuah HP berisi rekaman video kejadian pengeroyokan, dan 1 unit sepeda motor Honda yang dipakai para pelaku melancarkan aksinya.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara subsider Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com