Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bupati Bangkalan Tersangka KPK

BREAKING NEWS: Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Tersangka Korupsi Jual Beli Jabatan

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif dikabarkan menjadi tersangka korupsi jual beli jabatan.

TRIBUNJATIM.COM/AHMAD FAISOL
Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron yang kini disebut sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan. 

Informasi yang dihimpun, lembaga antirasuah itu sedang mengusut kasus dugaan rasuah di wilayah kekuasaan Abdul Latif Amin Imron

Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul peningkatan penanganan kasus ke tahap penyidikan. 

Salah satu pihak yang disebut-sebut dimintai pertanggungjawaban hukum yakni Abdul Latif Amin Imron.

Baca juga: Kantor DPRD Bangkalan Digeledah KPK, Dua Koper Diamankan Petugas, Masyarakat Ikut Resah

Tim penyidik KPK pun telah melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi, seperti kantor dan dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Kantor DPRD Bangkalan juga turut digeledah tim KPK. Adapun lokasi yang dituju yakni ruang pimpinan DPRD Bangkalan.

Sementara kantor dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan yang digeledah yakni, kantor Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan, Kantor Dinas Perdagangan, dan kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Pemkab Bangkala.

Kepala BKDPSDA Pemkab Bangkalan Agus Leandy mengatakan, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK pada sejumlah kantor dan dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan terkait dugaan suap lelang jabatan. 

Bukti yang sedang dicari penyidik salah satunya dokumen terkait asesmen lelang jabatan.

"Itu sesuai surat tugas yang ditunjukkan tim saat melakukan penggeledahan di kantor Badan Kepegawaian tadi," kata Agus dalam keterangan pers di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (25/10/2022) kemarin.

Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved