Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Mogok Makan, Nikita Mirzani Sudah 1 Minggu Tak Bisa Pup, Kondisi di Tahanan Terungkap: Salat

Nikita Mirzani sudah satu minggu tak bisa pup, kondisi di tahanan kini terungkap.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
YouTube/Crazy Nikmir REAL
Ilustrasi Nikita Mirzani sudah satu minggu tak bisa pup 

TRIBUNJATIM.COM - Nikita Mirzani mogok makan saat dirinya berada di dalam tahanan atau sel Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.

Rupanya ibu tiga anak tersebut jadi ogah makan selama mendekam di dalam tahanan.

Bahkan Nikita Mirzani sudah satu minggu belum bisa pup alias buang air besar (BAB).

Padahal Nikita MIrzani juga sudah dibawakan makanan oleh manajernya.

Namun kondisi Nikita Mirzani tampaknya makin miris di tahanan.

Baca juga: 8 Sumber Kekayaan Nikita Mirzani yang Ditahan Polisi, Investasi Bisnis Batu Bara hingga Agensi Model

Diketahui artis kontroversial tersebut kini tidur di sel dengan delapan orang lain karena kasusnya dengan Dito Mahendra

Awalnya Nikita Mirzani menolak ditahan. 

Dirinya bahkan sampai berteriak dan menangis histeris saat Kejaksaan Negeri Serang memutuskan dirinya ditahan 20 hari sejak Selasa (25/10/2022) lalu. 

Dirinya bahkan menuding jaksa penuntut umum telah dibayar oleh Dito Mahendra agar dirinya dijebloskan ke penjara.

Kini sudah tiga hari artis cantik tersebut tidur di Rutan Serang.

Namun Nikita Mirzani disebut manajernya sudah satu minggu tidak bisa pup.

Nikita Mirzani dikabarkan sempat tak mau makan dan mengalami sembelit alias sulit BAB.

Sempat dibawakan makanan oleh Dhea Hanifah sang manajer, Nikita Mirzani belum juga bisa makan.

Dhea Hanifah kembali mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, Banten, untuk mengantarkan pakaian hingga obat-obatan.

Baca juga: Nikita Mirzani Dipenjara, Kiki The Potters Sindir soal Sosok Berhati Kotor dan Suka Fitnah: Hadapi

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved