Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pasuruan

Terugkap Keuntungan yang Didapatkan Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur di Pasuruan

Satreskrim Polres Pasuruan membuka keuntungan dari bisnis prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur usia 13 tahun.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Galih Lintartika
Foto para tersangka kasus perdagangan anak di Pasuruan 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan membuka keuntungan dari bisnis prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur usia 13 tahun.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, bisnis perdagangan orang yang melibatkan anak - anak ini untungnya menggiurkan.

Dari hasil penyidikan, setiap kali transaksi, mami atau yang juga pemilik villa itu mendapatkan keuntungan 40 persen dari menjual anak - anak ini.

Sedangkan, anak - anak sendiri yakni korban itu juga mendapatkan keuntungan sebesar 40 persen. Sisanya, 20 persen itu hak makelar atau penjaga villa yang mencari tamu.

"Setiap kali job, para tamu harus mengeluarkan uang sebesar Rp 600 ribu untuk bisa mendapat kesempatan ditemani para anak - anak itu," katanya.

Menurut dia, uang itu untuk membayar service para korban perdagangan anak beberapa jam setelah kesepakatan dibuat oleh pencari tamu tadi.

"Jika dihitung, para korban hanya mendapat untung Rp 240 ribu setiap transaksi. Sisanya, bukan hak para korban, karena langsung dipotong tersangka," ungkapnya.

Kasat menjelaskan, dari hasil pemeriksaan korban, keduanya sudah dua kali dipaksa melayani tamu oleh para tersangka di sebuah villa di Tretes.

"Jadi belum satu minggu para korban ini tiba di Tretes. Sudah dua kali dijual oleh para tersangka ke tamu - tamu yang membutuhkan teman," ujarnya.

Baca juga: Siasat Busuk Sindikat di Pasuruan Jual Gadis 13 Tahun, Awalnya Korban Dijadikan Pemandu Lagu

Kasat mengakui, pihaknya masih melakukan pendalaman. Ia mengaku akan melakukan penyelidikan lain terkait dugaan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

"Jika memang kami temukan lagi, akan kami Bongkar praktek - praktek prostitusi atau perdagangan orang, apalagi melibatkan anak kecil di bawah umur," lanjut dia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Korps Bhayangkara berhasil membongkar perdagangan anak dibawah umur, usia 13 tahun di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga saat ini sudah diamankan dalam kasus perdagangan anak dibawah umur.

Tiga tersangka adalah RR (28), pemilik wisma di kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen. KS (21), penjaga wisma, dan D (17) warga Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, makelar.

Ketiganya memiliki peran masing - masing dalam kasus perdagangan anak di bawah umur ini. Ada yang mencari tamu, dan ada yang menyiapkan villa.

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan uang Rp 480.000, dan beberapa lainnya. Selain itu, dua korban perdagangan orang juga diamankan.

Mereka adalah AR dan NA. Keduanya adalah anak - anak dari Kota Mojokerto. Saat ini, keduanya sudah dikembalikan ke orang tua atau keluarganya.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain itu, subsidaiar pasal 98 Jo Pasal 76 i UU RI No 34 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang Nomor 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved