Berita Jatim
Sindikat Pembuat Uang Palsu Diringkus Polda Jatim, Ada yang Pakai Kursi Roda: Keseleo Mas
Dua dari 11 orang tersangka pembuatan uang palsu (Upal) yang berproduksi di Bandung Barat, Jabar, terpaksa duduk di atas kursi roda
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
5) R (37) warga Tasikmalaya, Jabar, berperan sebagai pembuat design uang palsu, pembuat rupiah palsu, menyimpan serta pengedar
uang rupiah palsu di Wiliayah Kabupaten Cimahi
6) W (41), petani, warga Pekalongan, Jateng, berperan produksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten
Bandung Barat.
7) S (58) warga Kota Bogor, berperan memproduksi serta menyimpan uang rupiah palsu di Wilayah Kabupaten Cimahi
8) SA (52) warga Bogor, Jabar, berperan memproduksi serta menyimpan uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Cimahi
9) S (47) warga Batang, Jateng, berperan sebagai produksi serta menyimpan uang rupiah palsu.
10) FF (37) warga Tangerang Selatan, Banten, berperan memproduksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Bandung
11) SD (48), seorang ASN, warga Grobogan, Jateng, berperan mendanai untuk pembelian alat-alat mesin cetak serta bahan baku pembuatan
atau produksi uang rupiah palsu.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenai Pasal 36 Ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara paling lama 10, dan pidana denda
paling banyak Rp10 miliar. Dan Ayat (3) dengan pidana penjara
paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar, UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com