Berita Entertainment
Akhirnya Nikita Mirzani Ikhlas Dipenjara? Pengacara Dito Mahendra Sindir 'Framing': yang Menyesatkan
Pengacara Nikita Mirzani bicara soal kondisi kliennya di penjara. Sedangkan kuasa hukum Dito Mahendra menanggapi pernyataan soal diskriminalisasi.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Baca juga: Nikita Mirzani Dipenjara, Dewi Perssik Puas? Tertawa Tanggapi Penahanan & Ogah Beri Dukungan
Rupanya unggahan Instagram Story tersebut diketahui oleh Haerul Yusi, yang merupakan karyawan Dito Mahendra.
Haerul kemudian memberitahu Dito.
Karena merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
Baca juga: Usai Borong 700 Pizza, Nikita Mirzani Traktir Ratusan Napi Makan Nasi Padang, Sisi Lainnya Terungkap
Sementara itu, kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, menegaskan bukan kliennya yang menghukum tersangka Nikita Mirzani sehingga kini ditahan.
Yafet berasumsi yang hukum Nikita adalah perbuatan sendiri yang mengunggah Instagram Story mengenai Dito Mahendra.
"Tidak ada salah seorang pun menghukum Nikita Mirzani. Yang menghukum Nikita Mirzani adalah perbuatannya sendiri," ucap Yafet saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).
"Coba kalau Nikita Mirzani menggunakan medianya secara bertanggung jawab, tidak mencaci maki orang lain, apakah ada pihak yang lapor kepolisian?" ucap Yafet melanjutkan.
Baca juga: Nikita Mirzani Bayar Rp 10 Juta Lebih Demi Lakukan Ini di Dalam Rutan, Tak Mau Makan Siang Sendirian
Selain itu, Yafet juga menanggapi pernyataan Nikita Mirzani yang berspekulasi bahwa dikriminalisasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra ini.
Justru, kata Yafet, soal kriminalisasi hanyalah asumsi dari Nikita Mirzani.
"Enggak ada itu. Jadi, framing seolah dikriminalisasi. Itu sesuatu yang menyesatkan," kata Yafet.
Baca juga: Terjawab Kebingungan Hotman Paris soal Penahanan Nikita Mirzani, Pantaskah Nikmir Dihukum 12 Tahun?