Tragedi Arema vs Persebaya
Polisi Ungkap Rencana Proses Pelaksanaan Autopsi 2 Jenazah Aremanita Korban Tragedi Kanjuruhan
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jatim Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim menjelaskan, pelaksanaan teknis autopsi korban Kanjuruhan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Seperti diberitakan sebelumnya, autopsi korban Tragedi Kanjuruhan akhirnya dijadwalkan pada 5 November 2022.
Autopsi untuk jenazah 2 Aremanita, anak dari Devi Athok Yulfitri yang bernama Natasya Debi Ramadhani (16), dan Nayla Debi Anggraeni (13) yang dimakamkan di Wajak, Kabupaten Malang, merupakan autopsi pertama dalam rangka penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan.
Proses hingga dijadwalkan kembali autopsi jenazah Aremanita ini, sempat melalui jalan terjal dan rumit.
Ibunda kedua korban Devi Athok yang menjadi pelopor, sebagai keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang meminta autopsi bahkan sempat mencabut kesediaan autopsinya.
Semula autopsi di makam umum di Wajak itu telah dijadwalkan pada 19 Oktober lalu, tapi karena adanya tekanan psikis, Athok mencabut kesediaan pada 17 Oktober 2022 dan autopsi saat itu dibatalkan.
Tapi ketika mendapat dukungan dari TGIPF dan Komnas HAM, Devi Athok akhirnya mengajukan autopsi kembali bagi jenazah kedua putrinya.
Devi Athok ingin mengetahui secara pasti apa penyebab kematian dua putrinya yang masih remaja itu di Stadion Kanjuruhan.
Proses autopsi korban Tragedi Kanjuruhan bisa dikatakan melalui proses yang cukup alot.
Dari 135 korban jiwa yang jatuh dalam Tragedi Kanjuruhan sejauh ini hanya ada dua keluarga yang menyatakan bersedia jenazah anggota keluarganya diautopsi.
Selain Devi Athok, sebenarnya ada Keluarga Aremania lain yang jadi korban Tragedi Kanjuruhan yang bersedia Autopsi.
Mereka adalah pihak keluarga dari Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC yang bersedia jenazah anggota keluarga seorang bocah SMP korban Tragedi Kanjuruhan yang juga siap diautopsi.
Sejauh ini pihak Devi Athok yang secara resmi membuat surat pengajuan agar dilakukan autopsi bagi jenazah dua putrinya.
Sedangkan, pihak Kuasa Hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat menyatakan memilih menunggu inisiatif dari pihak kepolisian, mengingat seharusnya pihak kepolisian lah yang perlu berupaya meminta izin ke pihak keluarga korban.
“Kalau memang ada permohonan dari penyidik untuk otopsi keluarga, kami welcome saja. Tapi sampai dengan saat ini belum ada (pengajuan atau permohonan dari Polisi, red),” kata Taufik Hidayat kepada SURYAMALANG.Com, Rabu (26/10/2022).
Sementara anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan hingga saat ini, Tim Hukum Gabungan Aremania masih terus menerima dan melakukan pendataan korban Tragedi Kanjuruhan.