Berita Viral
Sosok Wanita Berkebaya Merah yang Viral Sudah Teridentifikasi, Polisi Kini Buru Pemeran dalam Video
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengidentifikasi pemeran wanita berkebaya merah dalam video dewasa. Diduga berlokasi di Surabaya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiqur Rohman
Dijerat UU ITE
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Simak informasi seputar Berita Viral