Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pemeran Video Dewasa Kebaya Merah Produksi 92 Video, Terima Pesanan Beragam Tema, Segini Harganya

Kedua orang pemeran video dewasa wanita kebaya merah yang viral di TikTok dan Twitter, beberapa waktu lalu, telah memproduksi 92 video syur dan 100 fo

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Kolase Twitter
Cuplikan dalam video panas 'wanita berkebaya merah' yang viral di TikTok. Pemeran wanita dan pria ternyata berdomisili di Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kedua orang pemeran video dewasa wanita kebaya merah yang viral di TikTok dan Twitter, beberapa waktu lalu, telah memproduksi 92 video syur dan 100 foto telanjang. 

Pemeran pria, ACS, warga Surabaya, dan pemeran wanita kebaya merah, AH, warga Malang itu, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dokumentasi video dan foto dewasa tersebut, diperoleh penyidik dari proses penyitaan dan analisis melibatkan laboratorium forensik, dari sejumlah perangkat keras hardisk laptop milik. 

Mulai dari sebuah laptop MSI wama hitam, sebuah hardisk merek WD warna hitam, sebuah hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, sebuah handphone merek Realme C11, dan sebuah handphone merek Realme C33. 

Video dan foto dewasa tersebut diperjualbelikan oleh keduanya memanfaatkan dua akun Twitter yang dikelola mereka sepanjang tahun 2022. 

Akun Twitter tersebut bernama @ainturslvt dan @meamora. Melalui cuitan di halaman kedua akun tersebut, mereka menawarkan harga pemesanan video dewasa, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. 

Terkait video dewasa bertemakan resepsionis hotel berkebaya merah berdurasi 16 menit, yang sempat terlanjur viral di medsos tersebut, dihargai oleh mereka senilai Rp750 ribu. 

Baca juga: Masa Lalu Wanita Kebaya Merah Pilu? Polisi Kuak Latar Belakang 2 Pemeran, Ditangkap di Tempat Sama

Bagi para calon pembeli yang berminat untuk memperoleh video dewasa produksi keduanya. Pada tersangka bakal memberikan sebuah link khusus untuk akses ke Telegram.

Gunanya, melanjutkan proses percakapan seputuar kesepakatan harga termasuk tema video dewasa yang diinginkan si calon pembeli. 

"Tempat buat di dalam kamar hotel sesuai tema yang dipesan. Pembuatan sesuai tema pemesanan," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, di Ruang Konferensi Pers, Gedung Humas Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022). 

Ternyata, keduanya mengaku kepada penyidik, telah memproduksi puluhan video dewasa dan ratusan foto telanjang tersebut, sejak setahun ini. 

Pangsa pembeli yang menginginkan video dewasa keduanya, ternyata bukan hanya dari kalangan dalam negeri. 

Menurut Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, terdapat temuan bahwa pembeli video dewasa yang diproduksi keduanya, ada juga yang berasal dari luar negeri. 

Baca juga: Hasil Temuan Polisi di Kamar Hotel Video Wanita Kebaya Merah, Proses Pembuatan Dikuak: Modal Tripod

"Produksi tahun ini. Pasar lokal dan luar. Soal tarif, kami fokus pada kebaya merah," ujar pria yang menjabat sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim itu. 

Sebelumnya, Kebaya Merah trending di Twitter .

Warganet dibuat heboh dengan beredarnya sebuah video dewasa antara seorang wanita berkebaya merah dengan seorang pria.

Dalam video viral di TikTok dan Twitter, wanita kebaya merah tersebut tampak melakukan adegan tak senonoh di dalam kamar hotel.

Tanpanya aksi wanita tersebut sengaja direkam oleh pemeran pria.

Pemeran wanita kebaya merah dalam video diduga sebagai karyawan hotel.

Sedangkan sang pria diduga adalah pengunjung hotel.

Baca juga: Masa Lalu Wanita Kebaya Merah Disorot, Video 16 Menit dengan Pacar Viral, Dulu Dilecehkan Ayah Tiri?

Ada beberapa versi video wanita kebaya merah yang beredar dengan durasi berbeda-beda.

Potongan adegan dalam video syur itu pun menjadi video viral di TikTok, Twitter, dan aplikasi media sosial lainnya.

Tak hanya video viral, beberapa akun kebaya merah pun muncul di TikTok, seperti @kebayamerahviral, @kebayamerahvral, hingga @kebayaviral.

Bahkan, sesaat setelah video wanita kebaya merah tersebut viral dan sempat menimbulkan kegaduhan warganet di dunia maya, akhirnya pihak Polda Bali, melakukan penyelidikan. 

Pasalnya, pemeran video tersebut diduga merupakan seorang wanita yang berada di Provinsi Bali.

Pemerannya bahkan dicurigai merupakan seorang influencer lokal.

Baca juga: Tak Hanya 1? Polisi Ungkap Jumlah Video yang Diproduksi Wanita Kebaya Merah dan Pria Pasangannya

Kini kepolisian setempat telah mengumpulkan data dan melakukan analisa wajah.

Akan dilihat apakah cocok antara wajah dalam video dengan influencer lokal tersebut.

Hal ini dilakukan untuk memverifikasi kecurigaan yang dialamatkan kepada terduga pemeran wanita.

Dalam video viral, wajah pemeran wanita yang mengenakan kebaya merah terlihat cukup jelas.

Bukan saja wajahnya, pemeran wanita tersebut juga terlihat komunikasi dengan pemeran lelaki.

Komunikasi ini bisa menjadi salah satu hal yang bisa dianalisa oleh polisi.

Salah satu percakapan yang terjadi menyangkut soal umur wanita kebaya merah tersebut.

Wanita berkebaya merah ini mengaku masih berusia 24 tahun.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, mengatakan, proses penyelidikan sedang dilakukan.

"Masih dalam proses penyelidikan," ucapnya.

"Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," imbuh Nanang Prihasmoko, Senin (1/11/2022), mengutip TribunBali.com

"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," lanjutnya menegaskan.

Polisi juga memastikan, pembuatan video wanita kebaya merah bukan di Bali.

Ditreskrimsus Polda Bali menduga bahwa video dibuat di luar Bali.

"Hasil penyelidikan konten itu tidak dibuat di Bali."

"Tidak boleh kita juga bilang mereka orang Bali karena hanya kebaya yang digunakan wanita dalam video itu," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setiawan, Jumat (4/11/2022).

Dijerat UU ITE

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved