Berita Entertainment
Pantas Nikita Mirzani Tak Betah di RS, Merasa Diperlakukan Bak Teroris, Minta Sendok Susah, 'Apaan?'
Di rawat di rumah sakit, Nikita Mirzani sampai tak betah dan ingin kembali ke rutan saja. Wanita yang akrab disapa Nikmir itu merasa seperti teroris.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
“Bahkan dia sampai bahasanya, ‘Kok saya minta sendok aja susah’. Ini apaan?” sambungnya.
Penjagaan ketat itu dinilai Fahmi Bachmid sudah sangat tak logis.
Sebab, kata Fahmi, kliennya itu bukanlah napi dengan kasus berat, melainkan hanya pencemaran nama baik.
"Enggak logislah, ini kasus, seperti tindak pidana luar biasa, teroris, atau pelanggaran HAM berat," imbuhnya.
Baca juga: Lolly Anak Nikita Mirzani Bantah Omongan Olla Ramlan Disebut Nembak Sean Duluan: Enggak Apa-apa Guys
Mengetahui kliennya tidak nyaman berada di rumah sakit, Fahmi menyarankan agar Nikita Mirzani berpura-pura sehat supaya bisa kembali dipulangkan ke rutan.
"Ya saya bilang, 'Kalau memang kamu merasa lebih terpenjara di sini (rumah sakit) ya udah'," terang Fahmi.
"'Sakit sakit pun bilang sehat supaya kamu bisa balik ke rutan'," sambungnya.
Baca juga: Indra Tarigan Sebut Nikita Mirzani Jual TV saat Ditahan, Ngamuk Ditagih Bayar Utang: Jangan Sombong
Terbaru, masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang 30 hari ke depan di Rutan Klas IIB Serang.
Penetapan perpanjangan penahanan itu berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
"Setelah dilimpahkan berkas (Nikita) majelis hakim juga telah mengeluarkan penetapan memperpanjang penahanan. Karena berkas sudah dilimpahkan, jadi menjadi kewenangan penahanan ada di hakim dan sekarang hakim sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan negara di Serang," kata Humas PN Serang, Uli Purnama kepada wartawan di kantornya, Rabu (9/11/2022).
Dikatakan Uli, perpanjangan penahanan dilakukan 30 hari terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang, tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.
"Kalau menurut KUHP, hakim memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap perkara ini 30 hari kemudian kalau kurang dilakukan perpanjangan 60 hari ke depan oleh ketua PN Serang," ujar Uli, dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com.
Sehingga, sambung Uli, penahanan tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilakukan JPU dilanjutkan atau tetap ditahan.
Baca juga: Akhirnya Nikita Mirzani Ikhlas Dipenjara? Pengacara Dito Mahendra Sindir Framing: yang Menyesatkan
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).