Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Piala Dunia 2022

Calo Tiket Berkeliaran Jelang Piala Dunia 2022, 3 Orang Asing Ditangkap, Terancam Denda Miliaran

Beberapa hari menjelang kick off gelaran Piala Dunia 2022 Qatar, muncul kabar soal calo tiket.

Editor: Taufiqur Rohman
AFP/MUSTAFA ABUMUNES
Jadwal Piala Dunia 2022 akan berlangsung di Qatar. Pemandangan umum menunjukkan bendera (kiri ke kanan) Kosta Rika, Wales, Amerika Serikat, Maroko, dan Polandia, negara-negara yang lolos ke Piala Dunia 2022 Qatar, Doha, pada upacara pengibaran bendera dari negara-negara terakhir yang lolos pada 16 Juni 2022. 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar kurang mengenakkan datang dari gelaran Piala Dunia 2022 Qatar.

Beberapa hari menjelang kick off turnamen sepak bola 4 tahunan paling akbar di dunia tersebut, muncul kabar soal calo tiket.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kementerian Dalam Negeri Qatar pada Senin (14/11/2022).

"Otoritas keamanan menangkap tiga orang dari kebangsaan yang berbeda karena menjual kembali tiket Piala Dunia FIFA Qatar 2022 di luar platform resmi yang ditentukan untuk itu dan disetujui oleh FIFA dan negara tuan rumah, sehingga melanggar Pasal No. 19 UU No. 10/2021," tulis Kementerian Dalam Negeri Qatar di akun Twitter resmi mereka.

Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa FIFA memiliki hak tunggal dan ekslusif untuk mencetak, menjual, dan mendistribusikan tiket dan tidak diizinkan untuk menjual, mendistribusikan, atau menukar kembali tiket tanpa izin FIFA atau perwakilan resminya.

Otoritas keamanan Qatar menangkap tiga orang calo tiket Piala Dunia 2022, Senin (14/11/2022) di Kota Doha.
Otoritas keamanan Qatar menangkap tiga orang calo tiket Piala Dunia 2022, Senin (14/11/2022) di Kota Doha. (MOI Qatar)

Baca juga: Daftar 6 Pemain Tertua di Piala Dunia 2022 Qatar: CR7 Masuk, Paling Senior Berusia Hampir 40 Tahun

Otoritas terkait juga mengimbau masyarakat atau para penggemar sepak bola yang datang ke Qatar untuk mematuhi hukum dan prosedur yang berlaku untuk menghindari hukuman yang diatur dalam Pasal 38 ayat 2 di undang-undang yang sama.

Qatar juga menyatakan para calo tiket Piala Dunia 2022 yang tertangkap bakal mendapatkan denda sebesar 250.000 riyal atau senilai Rp1 miliar untuk tiap tiket yang kedapatan telah terjual lagi.

Selain itu, FIFA dan pemerintah Qatar juga berulang kali memperingatkan tentang merchandise Piala Dunia palsu.

Pekan lalu, pihak berwenang melaporkan penyitaan 144 trofi palsu Piala Dunia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv

Ikuti berita seputar Piala Dunia 2022

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved