Berita Entertainment
Cerita Dito Mahendra Rugi Rp 17 Juta Gegara Instagram Nikita Mirzani, Nyai Tertawa: Yah Gitu Aja
Kronologi Dito Mahendra rugi Rp 17 juta karena postingan Nikita Mirzani. Si artis cantik tertawa dengar dakwaan JPU: lucu.
Mereka adalah pengikut Instagram Nikita Mirzani. Lalu, Hairul melakukan screenshot dan memberitahukan Dito Mahendra.
Hingga akhirnya, Dito Mahendra merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan Nikita Mirzani kepada kepolisian.
Karena laporan tersebut, Nikita Mirzani akhirnya ditahan.
Awal Perseteruan Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sempat berseteru dengan kekasih penyanyi Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
Awalnya melalui Instagram pribadinya, Nikita Mirzani membongkar kasus yang tengah menimpa seorang penyanyi Indonesia yang diduga telah melakukan penyekapan terhadap mantan supirnya.
Nikita Mirzani awalnya hanya memberi tahu inisial penyanyi tersebut dan juga inisial kekasih penyanyi tersebut di Instagram pribadinya.
Baca juga: Dulu Berseteru, Elza Syarief Kini Senang Nikita Mirzani Dipenjara? Ungkit Keadilan: Tidak Akan Insaf
Tetapi karena merasa diteror, akhirnya Nikita Mirzani terang-terangan mengunggah foto dan menyebut nama Dito Mahendra dan Nindy Ayunda atas kasus dugaan penyekapan tersebut di Instagram pribadinya.
Dito Mahendra yang tak merasa mengenal Nikita Mirzani pun akhirnya melaporkan artis tersebut dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Akhirnya Nikita Mirzani dijemput paksa dan diperiksa oleh penyidik dari Polres Serang Kota karena dianggap tak kooperatif.

Pihak kepolisian menyebut bahwa mereka sudah berkali-kali memanggil Nikita Mirzani untuk datang ke Polres Serang Kota untuk melakukan pemeriksaan.
Tetapi Nikita Mirzani justru tak menanggapi surat pemanggilan dari pihak kepolisian.
Nikita Mirzani mengaku sengaja mengabaikan surat pemanggilan tersebut lantaran ia tak merasa melakukan kesalahan apa pun.
Setelah menjalani pemeriksaan, Nikita Mirzani pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita tentang Nikita Mirzani lainnya