Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Didakwa Pasal Berlapis, Nikita Mirzani Hanya Tertawa, Siap Ajukan Eksepsi: Tuhan yang Menentukan

Nikita Mirzani hanya tertawa meski didakwa pasal berlapis, siap ajukan eksepsi.

Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
YouTube/Intens Investigasi
Nikita Mirzani tertawa saat dengar dakwaan JPU 

TRIBUNJATIM.COM - Nikita Mirzani tertawa saat mendengar pembacaan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Usai sidang, artis kontroversial yang kerap disapa Nyai ini tertawa usai mendengar dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Ia mengatakan, dirinya bingung lantaran tidak merasa membuat status untuk merusak nama baik seseorang.

Nikita Mirzani mengaku jika dakwaan yang dibacakan JPU lucu dan membuatnya tertawa.

"Ketawa-ketawa saja, dakwaannya lucu," ujar Nikita Mirzani, mengutip Kompas.com.

Baca juga: Tawa Puas Nikita Mirzani Seusai Sidang, Ledek Klaim Rp 17 Juta Salah Ketik, Pengacara: Kehebohan

Usai sidang, Nikita Mirzani sedikit menanggapi pembacaan dakwaan dari JPU.

"Ketawa saja sih, kalian kan dengar sendiri," ujar Nikita Mirzani, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (14/11/2022).

Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke polisi karena unggahan Nikita Mirzani dianggap mencemarkan nama baiknya.

Dakwaan tersebut dibacakan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Slamet, Fitria, dan Budi Atmoko, secara bergantian.

Nikita Mirzani didakwa atas pasal berlapis.

Lalu apa saja dakwaan JPU terhadap Nikita Mirzani?

Ternyata ada tiga dakwaan JPU terhadap Nikita Mirzani.

Baca juga: Terkuak Isi Sel Penjara Nikita Mirzani, Niki Tidur di Alas Tipis, Perlakuan Napi dan Petugas Dibahas

Yang pertama yaitu Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved