Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Didakwa Pasal Berlapis, Nikita Mirzani Hanya Tertawa, Siap Ajukan Eksepsi: Tuhan yang Menentukan

Nikita Mirzani hanya tertawa meski didakwa pasal berlapis, siap ajukan eksepsi.

Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
YouTube/Intens Investigasi
Nikita Mirzani tertawa saat dengar dakwaan JPU 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)  jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik," ucap Slamet.

Kemudian dakwaan kedua diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Lalu dakwaan terakhir, Nikita Mirzani dijerat dalam pasal 311 KUHP.

Baca juga: Azka Kirim Gambar Monster ke Nikita Mirzani yang Sedang Dipenjara, Fitri Salhuteru: Sabar Ya

Atas dakwaan tersebut, pihak Nikita Mirzani akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada 28 November 2022 mendatang.

"(Iya) Dua minggu lagi, Tuhan yang menentukan," ucap Nikita Mirzani.

Eksepsi akan diajukan Fahmi pada 28 November 2022.

"Sangat yakin dengan eksepsi saya karena jaksa mengakui," kata Fahmi Bachmid usai sidang.

Namun Fahmi Bachmid enggan membeberkan poin-poin eksepsi yang akan diajukan nanti.

"Eksepsi banyak yang paling penting kami akan menguraikan satu per satu, tapi bukan di sini, saat ini," jelas Fahmi Bachmid.

Saat pembacaan dakwaan, juga terungkap bagaimana kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini bergulir.

Kasus bermula ketika Nikita Mirzani tidak senang terhadap pihak yang mengganggu kehidupan pribadinya.

Ia dituduh berpacaran dengan suami artis Nindy Ayunda.

JPU Slamet mengatakan, gangguan tersebut juga berupa pengiriman karangan bunga yang mengatasnamakan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami Nindy Ayunda.

Setelah isu tersebut berembus, ada pihak yang yang mencoret-coret pagar rumah terdakwa.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved