Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Didakwa Pasal Berlapis, Nikita Mirzani Hanya Tertawa, Siap Ajukan Eksepsi: Tuhan yang Menentukan

Nikita Mirzani hanya tertawa meski didakwa pasal berlapis, siap ajukan eksepsi.

Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
YouTube/Intens Investigasi
Nikita Mirzani tertawa saat dengar dakwaan JPU 

TRIBUNJATIM.COM - Nikita Mirzani tertawa saat mendengar pembacaan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Usai sidang, artis kontroversial yang kerap disapa Nyai ini tertawa usai mendengar dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Ia mengatakan, dirinya bingung lantaran tidak merasa membuat status untuk merusak nama baik seseorang.

Nikita Mirzani mengaku jika dakwaan yang dibacakan JPU lucu dan membuatnya tertawa.

"Ketawa-ketawa saja, dakwaannya lucu," ujar Nikita Mirzani, mengutip Kompas.com.

Baca juga: Tawa Puas Nikita Mirzani Seusai Sidang, Ledek Klaim Rp 17 Juta Salah Ketik, Pengacara: Kehebohan

Usai sidang, Nikita Mirzani sedikit menanggapi pembacaan dakwaan dari JPU.

"Ketawa saja sih, kalian kan dengar sendiri," ujar Nikita Mirzani, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (14/11/2022).

Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke polisi karena unggahan Nikita Mirzani dianggap mencemarkan nama baiknya.

Dakwaan tersebut dibacakan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Slamet, Fitria, dan Budi Atmoko, secara bergantian.

Nikita Mirzani didakwa atas pasal berlapis.

Lalu apa saja dakwaan JPU terhadap Nikita Mirzani?

Ternyata ada tiga dakwaan JPU terhadap Nikita Mirzani.

Baca juga: Terkuak Isi Sel Penjara Nikita Mirzani, Niki Tidur di Alas Tipis, Perlakuan Napi dan Petugas Dibahas

Yang pertama yaitu Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)  jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik," ucap Slamet.

Kemudian dakwaan kedua diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Lalu dakwaan terakhir, Nikita Mirzani dijerat dalam pasal 311 KUHP.

Baca juga: Azka Kirim Gambar Monster ke Nikita Mirzani yang Sedang Dipenjara, Fitri Salhuteru: Sabar Ya

Atas dakwaan tersebut, pihak Nikita Mirzani akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada 28 November 2022 mendatang.

"(Iya) Dua minggu lagi, Tuhan yang menentukan," ucap Nikita Mirzani.

Eksepsi akan diajukan Fahmi pada 28 November 2022.

"Sangat yakin dengan eksepsi saya karena jaksa mengakui," kata Fahmi Bachmid usai sidang.

Namun Fahmi Bachmid enggan membeberkan poin-poin eksepsi yang akan diajukan nanti.

"Eksepsi banyak yang paling penting kami akan menguraikan satu per satu, tapi bukan di sini, saat ini," jelas Fahmi Bachmid.

Saat pembacaan dakwaan, juga terungkap bagaimana kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini bergulir.

Kasus bermula ketika Nikita Mirzani tidak senang terhadap pihak yang mengganggu kehidupan pribadinya.

Ia dituduh berpacaran dengan suami artis Nindy Ayunda.

JPU Slamet mengatakan, gangguan tersebut juga berupa pengiriman karangan bunga yang mengatasnamakan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami Nindy Ayunda.

Setelah isu tersebut berembus, ada pihak yang yang mencoret-coret pagar rumah terdakwa.

Kemudian terdakwa melihat pemberitaan di media online mengenai kasus pemukulan kepada petugas keamanan di daerah Kemang, Jakarta Selatan, yang dilakukan saksi Dito Mahendra.

Selanjutnya, muncul niat dari terdakwa untuk menyampaikan berita itu kepada masyarakat dengan memanfaatkan ketenarannya.

"Terdakwa mengimbau kepada kepolisian agar harus adil."

"Terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum, tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito mulai mencari foto-foto saksi Mahendra Dito di internet."

"Setelah dapat, terdakwa kemudian mulai mengedit foto saksi Mahendra Dito," ungkapnya.

Nikita Mirzani rugikan Dito Mahendra Rp17,5 Juta gagara gagal jual sepatu Hermes (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Nikita Mirzani rugikan Dito Mahendra Rp17,5 Juta gagara gagal jual sepatu Hermes (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Pada 15 Mei 2022, sekitar pukul 15.10 WIB, Nikita Mirzani mengunggah foto-foto Mahendra Dito yang telah diedit melalui Instagram Story lewat akunnya, @nikitamirzanimawardi_172.

Dalam unggahan tersebut, Nikita Mirzani membubuhkan sejumlah kalimat.

"Oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya security."

"Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior," tutur Slamet menirukan tulisan unggahan Nikita Mirzani.

Di hari yang sama, sekira pukul 15.44 WIB, Nikita Mirzani kembali mengunggah gambar yang sudah diedit sebelumnya.

Gambar tersebut juga diunggah lewat Instagram Story.

"Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah."

"Yang dilakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini," kata Slamet menirukan Nikita Mirzani.

Status tersebut dilihat oleh saksi Hairul Yusi, MA Hadi Yusuf, Mulyani, dan Rafiudin.

Hairul yang merupakan pengikut akun Instagram Nikita Mirzani lantas melakukan screenshot unggahan itu dan kemudian memberitahukannya kepada rekannya, Dito Mahendra.

Dito Mahendra yang mengetahui unggahan Nikita Mirzani merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan.

Ia lalu melaporkan Nikita Mirzani ke polisi.

JPU Slamet menuturkan, unggahan Nikita Mirzani tersebut berimbas kepada Dito Mahendra.

Dito Mahendra disebut mengalami kerugian materi sebesar Rp17,5 juta.

Kerugian ini didapat gara-gara Dito Mahendra gagal menjual sepatu merek Hermes kepada rekan bisnisnya, Melisa.

Melisa yang sudah membayarkan uang muka sebesar Rp5 juta, menarik uangnya usai melihat unggahan Nikita Mirzani.

Berita Nikita Mirzani lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved