Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Razia di Toko Kelontong, Satpol PP dan Bea Cukai Temukan Belasan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menemukan ribuan batang rokok ilegal saat razia di toko kelontong wilayah Kecamatan Bungah da

Penulis: Sugiyono | Editor: Ndaru Wijayanto
ISTIMEWA
Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai Kabupaten Gresik merazia toko kelontong yang menjual rokok tanpa pita cukia, Rabu (16/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Netrwork, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satpol PP Kabupaten Gresik menemukan ribuan batang rokok ilegal saat razia di toko kelontong wilayah Kecamatan Bungah dan Kecamatan Dukun, Rabu (16/11/2022). 

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Suprapto mengatakan, hasil dari razia di toko-toko kelontong wilayah Kecamatan Bungah dan Kecamatan Dukun menemukan 17.200 batang rokok ilegal

"Razia tersebut digelar bersama dengan petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Gresik dan hasilnya menemukan 17.200 batang rokok ilegal," kata Suprapto kepada wartawan.

Lebih lanjut Suprapto menambahkan, ribuan rokok tersebut ditemukan di satu toko di Desa Sekargadung, Kecamatan Dukun. Rokok tersebut tersimpan rapi di dalam 86 slop atau 860 bungkus rokok yang siap untuk dijual.

Untuk mengungkap rokok tanpa pita cukai tersebut terlihat di estalase kaca toko. Kemudian, tim gabungan memeriksa gudang toko yang ada di lantai dua. Akhirnya, menemukan puluhan slop rokok tanpa pita cukai alias ilegal. 

"Pemilik toko tidak mau mengungkapkan keberadaan belasan ribu rokok tersebut. Akhirnya, tim gabungan naik ke lantai dui toko. Ditemukan tumpukan kardus berisi rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai," kata Suprapto.

Baca juga: Upaya Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Gelar Sosialisasi Lewat Pagelaran Seni Topeng Dalang

Barang bukti rokok ilegal bernilai puluhan juta rupiah tersebut ditemukan dalam  kemasan berbagai merk langsung diamankan petugas Bea Cukai Kabupaten Gresik. Selanjutnya, rokok ilegal tersebut langsung dimusnahkan.

"Pemilik toko akan diproses sesuai  aturan yang berlaku," katanya. 

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam memberantas peredaran rokok ilegal juga melakukan sosialisasi kepada pekerja maritim di Pelabuhan umum Gresik. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan, rokok ilegal dan tanpa pita cukai merugikan negara. "Rokok ilegal tidak membayar cukai kepada negara. Nah, dana bagi hasil cukai ini adalah salah satu tulang-punggung anggaran kita,"  kata Gus Yani. 

Sementara, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kabupateb Gresik Wahjudi A mengatakan, seluruh warga Gresik yang memiliki toko kelontong, agar bersama-sama memerangi rokok ilegal

Apabila warga menemui rokok ilegal dapat langsung menghubungi Kantor Bea Cukai Gresik.

"Saya minta kerjasamanya untuk bisa memberantas rokok ilegal di wilayah Gresik. Masyarakat bisa langsung menghubungi call center Bea Cukai, atau langsung ke kantor," kata Wahjudi. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved