Berita Jatim
Sikap Sopan Jadi Alasan Mas Bechi Terdakwa Kasus Perkosaan Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan
Putra kiai, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) terdakwa atas kasus dugaan pemerkosaan santriwati divonis 7 tahun penjara
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Pembacaan pertimbangan tersebut, dilakukan selama kurun waktu tujuh jam lamanya. Dimulai pukul 11.00 WIB, dan berakhir pada pukul 17.00 WIB.
Mendengar tiga kali ketokan palu hakim. Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, istri Mas Bechi atau MSAT (41) terdakwa, langsung berang.
Hanya sepersekian detik, ia sontak berteriak lantang meracau protes, terhadap hasil keputusan hakim yang dianggapnya tak menguntungkan kepada terdakwa.
"Zalim," teriak ibu empat anak itu, seraya beranjak dari kursi tempat duduknya lalu berusaha menyeruak kerumunan awak media di depan pintu area sidang, dan tampak berupaya menembus barikade petugas keamanan PN Surabaya, yang bersiaga di depan pagar area meja sidang.
Bahkan, saat Mas Bechi langsung diamankan oleh pihak JPU untuk dibawa ke mobil tahanan kejaksaan, lalu dibawa kembali ke Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, melalui pintu khusus yang berlokasi di belakang meja hakim.
Erlian Rinda tampak, berupaya mengejar sang suami. Bahkan, ia terus menerus berusaha berteriak memanggil sang suami, meskipun saat itu sosok Mas Bechi yang memakai kemeja flanel warna biru muda itu, sudah diamankan keluar dari ruang sidang melalui pintu lain.
"Kami butuh keadilan di sini. Saya istrinya pak, percuma, jahat, percuma datang sidang berkali-kali," teriak Erlian Rinda menghardik dua orang anggota berseragam Polisi warna gelap yang ikut membantu pihak keamanan PN Surabaya, menjaga kondusivitas jalannya sidang.
Di lain sisi, bersamaan dengan usaha Erlian Rinda menembus barikade teknis pengamanan area sidang yang dilakukan petugas keamanan.
Tak lama kemudian, salah satu simpatisan Mas Bechi berteriak lantang dengan menyebut hakim, dan memprotes keputusan atas vonis 7 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Woy hakim. Ini harus dibanding," teriak pria berkemeja kuning lengan pendek, yang berupaya mengejar pihak hakim.
Sementara itu, menanggapi hasil putusan vonis dari majelis hakim tersenut. Penasehat Hukum (PH) terdakwa I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum lanjutan meninjau hasil putusan tersebut.
Namun, pihaknya masih akan menunggu keputusan dan keinginan dari pihak keluarga terdakwa atau kliennya, terlebih dahulu.
Dan, dalam waktu dekat, pihak keluarga terdakwa dengan didampingi anggota tim penasehat hukum terdakwa, segerakan segera menyampaikan secara resmi.
"Nanti, ya, kita tunggu (keinginan dan keputusan) pihak klien," ujar I Gede Pasek saat melenggang berjalan keluar menyusuri lorong Kantor PN Surabaya.
Diketahui, sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, diketuai Hakim Sutrisno, Hakim Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Dan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.