UMK Jatim
Tuntut Kenaikan UMK 13 Persen, Buruh Inginkan Gubernur Khofifah Beri Kebijakan Diskresi
Perwakilan kelompok serikat buruh di Jawa Timur bertemu dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gazebo Grahadi,
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Januar
Menanggapi apa yang disampaikan buruh, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan bahwa untuk UMP tahun 2023 formulasinya sudah pakem dan berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Kalau UMP pada dasarnya teman teman buruh sudah tidak ada tuntutan. Formulanya sudah berganti dari sebelumnya. Tahun depan UMP Jatim nanti terendah adalah Rp 2.030.000, itu sudah menggunakan aturan terbaru dengan kenaikan 6,38 persen,” tegasnya.
Artinya nanti tidak ada lagi kabupaten kota di Jatim yang upanya di bawah Rp 2 juta. Menurutnya hal ini menjadi hal yang sangat positif. Sebab ada sejumlah kabupaten kota yang sebelumnya masih di bawah Rp 2 juta UMK nya akan menyesuaikan dengan UMP tersebut.
Sedangkan untuk penetapan UMK, Himawan masih belum memberikan kepastian. Namun pihaknya menekankan bahwa ada perpanjangan waktu pengajuan usulan UMK dari Kabupaten Kota. Jika semula maksimal harus sudah diusulkan ke Pemprov tanggal 21 November 2022, dimundurkan maksimal diserahkan pada 29 November 2022.
“Tapi Dengan rumusan yang baru ini kelihatannya semua UMK kab kota di Jatim akan naik. Yang jelas di atas 7 persen dan di bawah 10’persen,” pungkas Himawan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com