Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Jalankan Bisnis Prostitusi Berkedok Warkop di Pasuruan, Tersangka Utama Ternyata Kumpul Kebo

Dua di antara lima orang tersangka dalam bisnis prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur, berkedok warung kopi (warkop), di Pasuruan bukan pasutri

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
DGP, RNA, AD, OB, dan CEA saat digelandang anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Dua di antara lima orang tersangka dalam bisnis prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur, berkedok warung kopi (warkop), di sebuah ruko, Jalan Mojorejo, Ngetal, Ngerong, Kecamatan Gempol Pasuruan, Senin (14/11/2022), bukanlah sepasang suami istri.

Dua tersangka yang dimaksud itu, merupakan pengelola utama bisnis prostitusi terselubung tersebut, yakni pria berinisial DGP (29) warga Sidoarjo, berperan sebagai muncikari dengan panggilan 'Papi', sekaligus pemilik wisma dan warkop.

Dan, pasangannya wanitanya berinisial, RNA (30) warga Jakarta Barat, berperan sebagai muncikari dengan panggilan 'mami', sekaligus pemilik wisma dan warkop.

Kemudian, tiga orang tersangka lain, yakni AD (42) warga Jakarta, berperan sebagai penjaga ruko sekaligus office boy (OB).

Selanjutnya, CEA (26) warga Pasuruan, berperan sebagai kasir warkop. Dan, AS (35) warga Nganjuk, berperan sebagai kasir wisma pesanggrahan.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan DGP (29) dan RNA (30) bukan berstatus sebagai pasangan suami istri, melainkan berpacaran.

Tapi, selama ini kerap tinggal bersama, dan menjalankan bisnis prostitusi terselubung, tersebut.

"Untuk Galih sama maminya, itu pacaran, kumpul Kebo, untuk yang 3 orang perannya sebagai 2 orang kasir 1 orang penjaga," ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis (21/11/2022).

Menurut Hendra, kedua pemilik bisnis tersebut, telah menjalankan bisnis haaram tersebut, dengan memanfaatkan 19 perempuan, yang terdiri dari 15 orang perempuan dewasa, dan empat orang perempuan di bawah umur, kurun waktu setahun.

Belasan orang korban ekploitasi tersebut, dipaksa oleh para tersangka tinggal di mes, kawasan Perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10, Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Prostitusi Berkedok Warkop di Pasuruan, Anak di Bawah Umur Diimingi Kerja Gaji Tinggi, Ponsel Disita

Kemudian, warkop yang menjadi tempat para pelaku menjajakan kemolekan tubuh para korban, berlokasi di sebuah ruko, Jalan Mojorejo, Ngetal, Ngerong, Kecamatan Gempol Pasuruan.

"Untuk para tersangka ini kurang lebih sudah beraksi 1 tahun. Korban ini dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Ruko. Sebagian di wisma pesanggrahan anggrek," pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan proses penyidikan tersebut, petugas berhasil menyita uang tunai dari tersangka DGP, sebesar Rp2,2 juta.

Kemudian, dari tersangka RNA berhasil menyita uang tunai Rp450 ribu. Lalu, dua buku daftar tamu. Dan, alat kontra sepsi yang belum dipakai sejumlah tiga buah.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka bakal dikenai Pasal 2 Jo Pasal 17, dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana Pencucian uang.

Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun sampai dengan 15 tahun penjara, dan denda uang paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta, dan Pasal 17, apabila korabanya anak, ditambah 1/3 tahun.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved